Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan menunda pelaksanaan permohonan eksekusi perkara No 3/Pdt.E/2023/Pn.Smn yang terdaftar objeknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06342, luas 712 m2, Atas Nama Muhammad Solikhin, Terletak di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman D.I.Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Pekarangan
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Amartha
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Pekarangan (Jalan Pribadi Keluarga
Pak Tomo)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Pekarangan
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan PARA PELAWAN sebagai alat bukti dalam perkara ini;
- Menyatakan PARA TERLAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan dari Pasal 1365 KUHPerdata dengan melanggar beberapa peraturan yang berlaku;
- Menyatakan membatalkan pelaksanaan permohonan eksekusi perkara No 3/Pdt.E/2023/Pn.Smn atas sebidang tanah pekarangan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06342, luas 712 m2, Atas Nama Muhammad Solikhin, Terletak di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman D.I.Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Pekarangan
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Amartha
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Pekarangan (Jalan Pribadi Keluarga
Pak Tomo)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Pekarangan
- Menyatakan PARA TERLAWAN telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1, 2 dan ayat 3 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf C Jo Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia, Nomor : 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah dan ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf d undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERLAWAN (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |