Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
186/Pid.Sus/2024/PN Smn | KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H | SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 186/Pid.Sus/2024/PN Smn | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1397/M.4.11/Enz.2/04/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN Reg. Perk. Nomor : PDM-59/Slmn/Enz.2/04/2024
I. TERDAKWA : 1. Nama lengkap : SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO Tempat lahir : Kulon Progo Umur / tanggal lahir : 48 tahun / 20 Oktober 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Dsn.Barongan RT. 12/RW.07, Desa Nomporejo, Kec. Galur, Kab. Kulon Progo Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SLTP NIK : 3401042010760001
II. PENAHANAN : Terhadap Terdakwa SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO telah dilakukan penahanan berupa :
III. DAKWAAN :
---------- Bahwa ia terdakwa SUPRIYANTO Als. TUPLING Bin SISWO RAHARJO pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn.Barongan RT. 12 RW.07, Desa Nomporejo, Kec. Galur, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg yang diduga mengandung Psikotropika Disimpulkan : Bahwa barang bukti tersebut yang semula 10 (sepuluh) tablet obat diambil untuk pemeriksaan sebanyak 1 (satu) tablet sisa 9 (sembilan) tablet mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sleman, 25 April 2024 Penuntut Umum
Kusuma Eka MR, SH, MH Jaksa Muda
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |