Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.Bth/2021/PN Smn | 1.BOWO CHRISTIAWAN 2.WIJAYA KURNIAWAN 3.DIAN SHINTA DEWI 4.RIDHA GUSTIAWAN |
4.Ny. YOHANA SRI WAHYUNINGSIH 5.Ny. SRI WIJIANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mar. 2021 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.Bth/2021/PN Smn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Mar. 2021 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Primair : 01. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya. 02. Menyatakan bahwa perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan. 03. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar. 04. Memerintahkan bahwa sita eksekutorial yang bersangkutan diperintahkan untuk diangkat. 05. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa. 06. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta-harta milik Terlawan I. 07. Menyatakan Terlawan I adalah pembeli yang beritikat tidak baik. 08. Menyatakan pihak Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum. 09. Menyatakan Para Pelawan serta Terlawan II adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa tanah dan bangunan SHM Nomor : 7302 Luas 857 m2 Surat Ukur Nomor : 00364/1999 tertanggal 28 Oktober 1999 terletak di Klebengan CT VIII/F.4 RT/RW : 10/02, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta, dahulu atas nama Terlawan II sedangkan sekarang atas nama Terlawan I. 10. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) surat- surat yang menyangkut obyek sengketa, yaitu : a. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor No. 09/Pdt.E/2012/PN.Slmn., tanggal 18 Maret 2021. b. Penetapan Sita Eksekusi Nomor 09/Pdt.E/2012/PN.Slmn. c. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, perihal pemberian Hak atas obyek sengketa kepada Terlawan I. d. Akta Jual Beli No. 403/2006 tanggal 11 Oktober 2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tri Agus Heryono, SH, PPAT Kabupaten Sleman. e. Akta Kuasa No. 21, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Magdawati Hadisuwito, SH, PPAT Kabupaten Bantul. f. Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 19 tertanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Magdawati Hadisuwito, SH, PPAT Kabupaten Bantul. dan surat-surat lain yang berkaitan. 11. Memerintahkan menghukum kepada Para Terlawan, untuk memproses balik nama Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor : 7302/Caturtunggal, dari atas nama Terlawan I dikembalikan seperti semula menjadi atas nama Terlawan II berdasarkan putusan perkara ini. 12. Menghukum Terlawan I untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai memenuhi perintah tersebut; 13. Menghukum Terlawan I untuk melaksanakan putusan perkara ini selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet dan Kasasi; 15. Menghukum Terlawan I agar supaya membayar biaya-biaya yang timbul akibat dalam perkara ini. 16. Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uitvooebar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum.
Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |