Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
306/Pdt.Bth/2022/PN Smn | Yuri Andrian, S.AB | 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karangwaru Pratama 2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 306/Pdt.Bth/2022/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar; Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Pelawan sebagai alat bukti dalam perkara ini; Menyatakan Perbuatan Terlawan dengan tidak membayarkan premi asuransi kepada pihak asuransi padahal telah dilakukkkan pemotongan adalah suatu perbuatan melawan hokum. Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogakarta/ Turut Terlawan bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan; Menolak Permohonan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan oleh Pemohon Lelang Eksekusi (PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karangwaru Pratama,); Menetapkan untuk tidak melelang eksekusi terhadap obyek berupa Sebidang tanah SHM No.10298/Sariharjo, Surat Ukur Nomor: 00153/Sariharjo/2014 tanggal 4 Juli 2014, luas 114 m2 (seratus empat belas meter persegi) atas nama Yuri Adrian yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan yang akan dilaksanakan Pemohon Eksekusi (PT. BankPerkreditan Rakyat (BPR) Karangwaru Pratama,);) dihadapan Pejabat Lelang KPKNL Yogyakarta pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 yang bertempat di KPKNL Yogyakarta Jalan Kusumanegara No 11 Yogyakarta. Memerintahkan kepada Terlawan untuk menyerahkan SHM No.10298/Sariharjo, Surat Ukur Nomor: 00153/Sariharjo/2014 tanggal 4 Juli 2014, luas 114 m2 (seratus empat belas meter persegi) atas nama Yuri Adrian yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada ahli waris. Menyatakan Terlawan telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1, 2 dan ayat 3 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf Jo Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia, Nomor : 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah dan ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf d undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, maupun kasasi dari Terlawan (Uit Baar Bijvoraad); Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara; Apabila majelis hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeequo etbono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |