Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik;
- Menyatakan dan menetapkan Surat Perjanjian Kredit Nomor 14004668 tanggal 25 September 2014 dan pemasangan hak tanggungan yang melibatkan Terlawan 1 dan Terlawan 3 tidak sah karena melawan hukum;
- Menyatakan dan menetapkan perbuatan selanjutnya akibat hukum perjanjian kredit dan penjaminan tanah milik Para Pelawan juga tidak sah termasuk hasil lelang eksekusi yang melibatkan Terlawan 2, Terlawan 3, dan Terlawan 4 karena cacat hukum atau melawan hukum;
- Menyatakan Permohonan Lelang Terlawan 3 dinyatakan tidak sah dan ditolak;
- Menolak Permohonan Eksekusi Pengosongan Rumah terlawan 2 secara seluruhnya;
- Menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah SHM No. 8270/Sinduadi, Surat Ukur tanggal 26 November 2005 No. 0395/2005, Luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) yang terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, sebagaimana Perkara Perdata No. 17/Pdt.Eks/2021/PN. Smn, untuk dinyatakan ditolak dan pelaksanaan eksekusi untuk dibatalkan serta dihentikan;
- Menetapkan SHM Nomor 8270/Sinduadi, Surat Ukur tanggal 26 November 2005 No. 0395/2005, Luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) yang terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tidak ada kaitannya dengan Perjanjian Kredit Nomor: 14004668 tanggal 25 September 2014 harus dilepaskan dan dikembalikan kepada Para Pelawan;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Para Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
- Membayar biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Ex Aequo Et Bono, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |