Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah SHGB No. 02078, luas tanah ± 1.046 M2, Surat Ukur tanggal 28/05/2015 Nomor: 00504/Condongcatur/2015 beserta bangunan hotel Grand Sarila yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Afandi No. 3, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Jalan Afandi
- Sebelah Utara : Gedung Comtempo
- Sebelah Selatan : Tanah Kosong
- Sebelah Timur : Saluran/Parit
- Menyatakan Sita Eksekusi sebagaimana tersebut dalam BERITA ACARA SITA EKSEKUSI ISI PUTUSAN No. 47/Pdt.E/PN.Smn Jo. No. 172/Pdt.G/2013/PN.Smn Jo. No. 79/Pdt/2014/PT.YYK Jo. No. 197 K/Pdt/2015 yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Sleman pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021, terhadap tanah SHM No. 09340/Desa Condongcatur, Surat Ukur tanggal 15-1-2020 No. 1902/Condongcatur 2002, luas ± 535, atas nama Ny. Margowiyoso dan tanah SHM No. 06944/Desa Condongcatur, Surat Ukur tanggal 16-04-1998 No. 00088/Condongcatur/1998, luas ± 526 m2, atas nama Drs. Achmad Maulana yang sekarang berdiri Hotel Grand Sarila adalah keliru obyeknya, sehingga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta harus dibatalkan.
- Menghukum Terlawan Berkepentingan untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR:
Jika Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, Pelawan mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |