Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Smn 1.MUHAMMAD FARRAS ABYAN
2.MUHAMMAD FAISHAL ARKAN
3.Ny. NOERAENY
Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA D I YOGYAKARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat 136/HK/SK.PID/IV/2024/PN Smn
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD FARRAS ABYAN
2MUHAMMAD FAISHAL ARKAN
3Ny. NOERAENY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA D I YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah dinyatakan batal; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA (Vide: Surat Nomor B/62.B/2023/Ditreskrimum perihal Pemeberitahuan tentang Penetapan Tersangka) dalam dugaan tindak pidana pemalsuan, penggunaan akta otentik (Vide: Pasal 264 ayat (2) KUHP) yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Febuari 2022 sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0860/XI/2022/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 4 November 2022 dengan pelapor PRIMERRY ISKA ROSIANTI di Yogyakarta tidak sah dan tidak berdasar dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; Halaman 19 dari 19 6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta mertabatnya; 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya