Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2024/PN Smn HESTI TRI REJEKI, SH. SIGIT PURMONO Alias SIGIT Bin BUDI WIYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1083/M.4.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HESTI TRI REJEKI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT PURMONO Alias SIGIT Bin BUDI WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 16 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

website : www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P- 29

              Ketuhanan Yang maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk: PDM- 36/Slmn/Eku.2/03/2024

 

 

a.   Identitas Terdakwa           :

                           I.  Nama lengkap              :    SIGIT PURMONO Alias SIGIT Bin BUDI WIYONO

                               Tempat lahir                 :    Sleman       

                               Umur / tanggal lahir      :    41 tahun / 27 Desember 1983

                               Jenis kelamin               :    Laki - laki

                               Kebangsaan /

                               kewarganegaraan        :    Indonesia

                               Tempat tinggal             :    Garongan Pojok RT 002 RW 021 Kel. Wonokerto Kec. Turi
Kab. Sleman

                               A g a m a                      :    Islam

                               Pekerjaan                     :    Karyawan Swasta

                               Pendidikan                   :    SMK

     

b.    Penahanan :

  • Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal  02 Maret 2024.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum Kejari Sleman sejak tanggal 03 Maret 2024 sampai dengan tanggal 11 April 2024.
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 Maret   2024 sampai dengan tanggal 08 April 2024.

     

  1. Dakwaan  :

KESATU

 

Bahwa terdakwa SIGIT PURMONO Alias SIGIT Bin BUDI WIYONO bersama-sama dengan SARYANTO Alias GARENG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Dusun Imorejo Kelurahan Wonokerto Kecamatan Turi Sleman atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023 sekira jam 21.00 Wib Saksi korban DWI ARIF MUSTOFA hendak melihat pertandingan Final Volly antara DADAPAN (DAYVO) Vs WK TEMPEL, namun setelah sampai di tempat pertandingan dan setelah masuk di area tempat pertandingan tiba-tiba saksi korban bertemu dengan terdakwa I. SIGIT PURMONO Alias SIGIT Bin BUDI WIYONO dan SARYANTO Alias GARENG (DPO) yang langsung menghampiri Saksi korban DWI ARIF MUSTOFA. Kemudian karena terdakwa I sudah merasa emosi, karena mempunyai dendam terhadap saksi korban disebabkan teman saksi korban pernah menganiaya terdakwa I menggunakan cutter lalu bertanya kepada saksi korban untuk memberitahu nama temannya tersebut “siapa yang ngutter leher saya kemarin? Namun saksi korban menjawab tidak tahu, Setelah itu Saksi korban langsung di tarik keluar dari area penonton oleh terdakwa I dan  SARYANTO Alias GARENG, setelah berada diluar area tiba tiba selanjutnya SARYANTO Alias GARENG mengeluarkan alat pemukul (Peler Sapi) selanjutnya memukulkan ke bagian kepala saksi korban sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali, kemudian Saksi korban di pisah oleh saksi ANGGARA BUDI PRABAWA, kemudian Terdakwa I SIGIT PURMONO dengan menggunakan tangan kanan memukul hidung Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul pelipis kanan Saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa I sebanyak 1 kali, selanjutnya dari belakang terdakwa I. SIGIT PURMONO  Mendekap/ Mengunci leher Saksi dan di puntir sambil mengatakan “ KOE JALOK KON BABLASNE PO PIYE” kemudian Saksi korban di lerai dan dibawa oleh saksi ANGGARA BUDI PRABAWA, dan seseorang yang Saksi korban tidak kenal menjauh dari terdakwa. Kemudian karena Saksi korban merasa pusing Saksi korban minta duduk di depan rumah Sdr. IWAN, namun tiba tiba Saksi korban di tendang oleh Sdr. SARYANTO Alias GARENG menggunakan kaki bagian kanan sebanyak 1 kali mengenai pelipis dan mata Saksi korban sebelah kiri sampai saksi korban terpental. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka memar dan benjol pada bagian kepala, luka nyeri dan keluar darah pada hidung, luka memar dan lecet pada pelipis serta jidat, Kemudian saksi korban pergi ke RSUD Sleman dan melaporkan terdakwa ke Polresta Sleman.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DWI ARIF MUSTOFA mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sleman nomor 440/1070/RM//2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh
    dr. Chandra Mukti dengan kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban penganiayaan, terdapat nyeri tekan dan luka lecet dikepala bagian atas, luka lecet di dahi, bengkak dipelipis sebelah kiri, bengkak di supraorbita, luka lecet di infraorbita, luka lecet di pipi sebelah kiri, bengkak di kepala belakang, luka lecet dibelakang telinga sebelah kanan, bengkak di punggung tangan kanan. Yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SIGIT PURMONO Alias SIGIT Bin BUDI WIYONO bersama-sama dengan SARYANTO Alias GARENG (DPO) pada hari Sabtu  21 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Dusun Imorejo Kelurahan Wonokerto Kecamatan Turi Sleman atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka atau sakit.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023 sekira jam 21.00 Wib Saksi korban DWI ARIF MUSTOFA hendak melihat pertandingan Final Volly antara DADAPAN (DAYVO) Vs WK TEMPEL, namun setelah sampai di tempat pertandingan dan setelah masuk di area tempat pertandingan tiba-tiba saksi korban bertemu dengan terdakwa I. SIGIT PURMONO Alias SIGIT Bin BUDI WIYONO dan SARYANTO Alias GARENG (DPO) yang langsung menghampiri Saksi korban DWI ARIF MUSTOFA. Kemudian karena terdakwa I sudah merasa emosi, karena mempunyai dendam terhadap saksi korban disebabkan teman saksi korban pernah menganiaya terdakwa I menggunakan cutter lalu bertanya kepada saksi korban untuk memberitahu nama temannya tersebut “siapa yang ngutter leher saya kemarin? Namun saksi korban menjawab tidak tahu, Setelah itu Saksi korban langsung di tarik keluar dari area penonton oleh terdakwa I dan  SARYANTO Alias GARENG, setelah berada diluar area tiba tiba selanjutnya SARYANTO Alias GARENG mengeluarkan alat pemukul (Peler Sapi) selanjutnya memukulkan ke bagian kepala saksi korban sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali, kemudian Saksi korban di pisah oleh saksi ANGGARA BUDI PRABAWA, kemudian Terdakwa I SIGIT PURMONO dengan menggunakan tangan kanan memukul hidung Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul pelipis kanan Saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa I sebanyak 1 kali, selanjutnya dari belakang terdakwa I. SIGIT PURMONO  Mendekap/ Mengunci leher Saksi dan di puntir sambil mengatakan “ KOE JALOK KON BABLASNE PO PIYE” kemudian Saksi korban di lerai dan dibawa oleh saksi ANGGARA BUDI PRABAWA, dan seseorang yang Saksi korban tidak kenal menjauh dari terdakwa. Kemudian karena Saksi korban merasa pusing Saksi korban minta duduk di depan rumah Sdr. IWAN, namun tiba tiba Saksi korban di tendang oleh Sdr. SARYANTO Alias GARENG menggunakan kaki bagian kanan sebanyak 1 kali mengenai pelipis dan mata Saksi korban sebelah kiri sampai saksi korban terpental. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka memar dan benjol pada bagian kepala, luka nyeri dan keluar darah pada hidung, luka memar dan lecet pada pelipis serta jidat, Kemudian saksi korban pergi ke RSUD Sleman dan melaporkan terdakwa ke Polresta Sleman.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DWI ARIF MUSTOFA mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sleman nomor 440/1070/RM//2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh
    dr. Chandra Mukti dengan kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban penganiayaan, terdapat nyeri tekan dan luka lecet dikepala bagian atas, luka lecet di dahi, bengkak dipelipis sebelah kiri, bengkak di supraorbita, luka lecet di infraorbita, luka lecet di pipi sebelah kiri, bengkak di kepala belakang, luka lecet dibelakang telinga sebelah kanan, bengkak di punggung tangan kanan. Yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

Sleman,  20 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 HESTI TRI REJEKI, SH

                                       Jaksa Madya NIP.198004072005012005

Pihak Dipublikasikan Ya