Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan WANPRESTASI kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa Syarat kepada PT.BPR Karangwaru Pratama sebesar Rp. 21.329.462,- (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh dua rupiah).
- Menghukum Tergugat atau orang yang mengusai kendaraan jaminan kredit untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan spesifikasi BPKB No: O-07835483 I, No. Polisi : AB-5318-HX, Merek : Yamaha, Type 2 DP-R A/T, Tahun : 2018, Nomor Rangka : MH3SG3190JK052799, Nomor Mesin : G3E4E0747954, Atas nama : Maria Ulfa, ST apabila TERGUGAT dalam jangka waktu 1 (satu) minggu sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajiban pinjamannya kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (satu) unit sepeda motor dengan spesifikasi BPKB No: O-07835483 I, No. Polisi : AB-5318-HX, Merek : Yamaha, Type 2 DP-R A/T, Tahun : 2018, Nomor Rangka : MH3SG3190JK052799, Nomor Mesin : G3E4E0747954, Atas nama : Maria Ulfa, ST, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1(satu) unit sepeda motor dengan spesifikasi BPKB No: O-07835483 I, No. Polisi : AB-5318-HX, Merek : Yamaha, Type 2 DP-R A/T, Tahun : 2018, Nomor Rangka : MH3SG3190JK052799, Nomor Mesin : G3E4E0747954, Atas nama : Maria Ulfa, ST, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupunadaupaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono). |