Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2023/PN Smn | PT BPR Madani Sejahtera Abadi | SARTINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2023/PN Smn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 119.549.448,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat; Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan lunas utang kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok: Rp.84.417.648,00 Hutang Bunga: Rp.35.131.800,00
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman sebagaimana yang diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 4029/ Sukoharjo seluas : 221 m2, dengan Surat Ukur Nomor : 00115/2000 tertanggal 25 Mei 2000 atas nama Nyonya Hardjopawiro yang kemudian diikat kedalam Akta Hak Tanggungan Nomor : 37/2016 oleh Notaris dan PPAT Imam Hartono Setiawan, SH berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 02522/2016 Peringkat I dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala apapun; Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan melalui pelelangan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan ini; Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan seketika (uit voorbar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet maupun Deden Verset dari pihak manapun; Membebankan biaya yang timbul didalam perkara sesuai ketentuan hukum;
SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya “Ex Aequo Et Bono” |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |