Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Smn HANIFAH, SH MERIAM ARIANTI FITRIA DARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3943/M.4.11/Eoh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERIAM ARIANTI FITRIA DARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa ia terdakwa MERIAM ARIANTI FITRIA DARA,  pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Kafe MUCHO Drink & Bites jalan Melon No.12 Mundusaren, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, setiap orang yang melanggar ketentun dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 Perda  Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa mula-mula pada hari Senin tanggal  20 Juli 2020 terdakwa telah membeli secara transfer minuman beralkohol ke suplayer yang beralamat di Semarang, setelah terdakwa mentransfer sejumlah uang kemudian pada hari  Selasa tanggal  21 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 Wib pihak Supleyer telah mengirimlan minuman beralkohol ke alamat Kafe MUCHO Drink & Bites jalan Melon No.12 Mundusaren Caturtunggal Depok Sleman.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli beberapa jenis minuman beralkohol tersebut, untuk dijual kembali kepada konsumen dan agar bisa menarik pengunjung Kafe MUCHO Drink & Bites sehingga semakin bertambah banyak yang datang.

Selanjutnya pada saat saksi Riyan Wiliardi dan saksi Muhammad Rifai bersama Tim yang kesemuanya adalah dari Anggota SatNarkoba Polres Sleman sedang menjalankan tugas rutin, telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebut identitasnya secara jelas memberitahukan bahwa di Kafe MUCHO Drink & Bites jalan Melon No.12 Mundusaren Caturtunggal Depok Sleman  ada seseorang yang dicurigai telah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai atau tanpa dilindungi dengan   SIUP MB yang sah.

Bahwa berdasarkan informasi tersebut petugas dari SatNarkoba Polres Sleman langsung mendatangi tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan  setelah sampai ditempat yang diinformasikan tersebut, petugas dari SatNarkoba Polres Sleman telah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa :

  • 15 (lima belas) botol Beer Bintang 620 ml kadar alkohol  4,7 %
  • 2 (dua) botol Beer Anker 620 ml kadar alkohol  14 %
  • 1 (satu) botol  Heineken  kadar alkohol  5 %
  • 3 (tiga) botol Beer  Bintang Radler
  • 2 (dua) botol Beer Prost kadar alkohol 4,8 %
  • 2 (dua) botol Konig Ludwig
  • 1 (satu) botol Beer Prost Alster kadar alkohol 2,9 %
  • 4 (empat) botol Soju kadal alkohol 16,7 %
  • 1 (satu) botol Kalitenberg kadar alkohol 4,8 %
  • ¾ ( tiga per empat ) botol Larios
  • ¼ ( satu per empat ) botol Smirnoff kadar alkohol 40 %
  • 1 (satu) botol  Albens.    

 

Setelah mengamankan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa MERIAM ARIANTI FITRIA DARA selaku Manager Pemasaran Kafe MUCHO Drink & Bites jalan Melon No.12 Mundusaren Caturtunggal Depok Sleman,  oleh terdakwa  diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Kafe MUCHO Drink & Bites  dan terdakwa yang bertanggungjawab, dan minuman beralkohol tersebut diperoleh  dengan membeli secara Online dari Supleyer yang berada di Semarang Jawa Tengah,   kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol  tersebut kepada orang lain/ kepada para konsumen, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang.

Bahwa pada saat mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol kepada orang lain tersebut / para konsumen, terdakwa  tidak  dilengkapi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  37 Perda Kabupppaten Sleman Nomor : 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian  dan Pengawasan Minuman  Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan

Pihak Dipublikasikan Ya