Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.G/2021/PN Smn 1.DINIEK ANGGRAINI
2.JOHAN FIRDIYANTO
1.Brigitta Risa Uiludina
2.Kepala KPKNL Yogyakarta
3.PT. BPR Danagung Bakti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 247/Pdt.G/2021/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DINIEK ANGGRAINI
2JOHAN FIRDIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. M. ZAMZAM WATHONI, SH.DINIEK ANGGRAINI
2H. M. ZAMZAM WATHONI, SH.JOHAN FIRDIYANTO
Tergugat
NoNama
1Brigitta Risa Uiludina
2Kepala KPKNL Yogyakarta
3PT. BPR Danagung Bakti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. mengabulkan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya;

2. menyatakan para terlawan 1,2 dan 3 secara sah melakukan perbuatan melahan hukum;

3. menolak permohonan eksekusi pengosongan rumah terlawan 1 secara seluruhnya;

4. menetapkan para pelawan adalah pelawan yang baik;

5.menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah SHM nomor 8448 sebagaimana perkara perdata no 15/Pdt.Eks/2021/PN Smn untuk dinyatakan ditunda dalam waktu yang tidak dapat ditentukan;

6.membayar biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak