Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 97/Slmn/Eoh.2/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
RISMAN ALIAS PETHOK anak dari BEJO (alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sleman
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
39 Th/ 03 Juli 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Bulak salak Rt. 04 Rw. 45 Kel. Wukirsari Kec. Cangkringan Kab. Sleman
|
A g a m a
|
:
|
Katholik
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
|
- PENAHANAN :
Penyidik
|
:
|
Tgl 20 Februari 2024 s/d Tgl 10 Maret 2024
|
Diperpanjang Penahanannya
|
:
|
Tgl 11 Maret 2024 s/d Tgl 19 April 2024
|
Ditahan Penuntut Umum
|
:
|
Tgl 17 April 2024 s/d Tgl 06 Mei 2024
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
|
Bahwa Terdakwa RISMAN ALIAS PETHOK anak dari BEJO (alm) pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023 bertempat di Penginapan Pinarak Dusun Banteng, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika Terdakwa (sekira – kira seminggu) sebelum bertemu dengan saksi ERNA YULIANTI, Terdakwa dihubungi oleh saksi ERNA YULIANTI yang mengatakan jika tidak mempunyai uang, selang beberapa hari Terdakwa menghubungi saksi ERNA YULIANTI melalui whatsapp dengan mengatakan “ngaloro nek ra due duit mengko tak kei duit (ke utara kalau tidak punya uang nanti tak kasih uang)” selanjutnya saksi ERNA YULIANTI mengatakan “yo neng karo golekke sangune Yola (ya, tapi sekalian carikan uang untuk uang saku anak saksi ERNA YULIANTI)”;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan saksi ERNA YULIANTI melalui whatssapp mengajak untuk ketemuan dengan janji akan memberikan uang untuk anak dari saksi ERNA YULIANTI kemudian saksi ERNA YULIANTI diminta untuk menjemput Terdakwa didekat kampungnya di Dusun Bulak Salak Cangkringan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam tahun 2017 dengan Nopol AB-3458-FX, sesampainya saksi ERNA YULIANTI di Dusun Bulak Sawah Cangkringan, Sleman, datanglah Terdakwa diantar oleh sdr. NANANG (DPO) menggunakan motor selanjutnya saksi ERNA YULIANTI menyerahkan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam tahun 2017 dengan Nopol AB-3458-FX kepada Terdakwa dengan posisi Terdakwa didepan dan saksi ERNA YULIANTI membonceng dibelakang, Terdakwa bersama dengan saksi ERNA YULIANTI berkendara menuju Penginapan Pinarak Dusun Banteng, Rt. 01 Rw. 07 Hargobinangun Pakem, Sleman, Yogyakarta;
- Bahwa sesampainya di Penginapan Pinarak Terdakwa memesan kamar dengan harga Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan saksi ERNA YULIANTI memesan makanan untuk dimakan bersama setelah selesai makan Terdakwa mengatakan kepada saksi ERNA YULIANTI pamit untuk membeli rokok diwarung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam tahun 2017 dengan Nopol AB-3458-FX milik saksi ERNA YULIANTI akan tetapi ditunggu hampir 3 jam tak kunjung kembali dihubungi tidak aktif selanjutnya saksi ERNA YULIANTI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 tim kepolisian Polsek Pakem berhasil mengamankan Terdakwa didaerah Grobogan Jawa Tengah kemudian dilakukan interogasi bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam tahun 2017 dengan Nopol AB-3458-FX milik saksi ERNA YULIANTI dijual oleh Terdakwa kepada sdr. NANANG (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ERNA YULIANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
|
|
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
|
|
KEDUA
Bahwa Terdakwa RISMAN ALIAS PETHOK anak dari BEJO (alm) pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023 bertempat di Penginapan Pinarak Dusun Banteng, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika Terdakwa (sekira – kira seminggu) sebelum bertemu dengan saksi ERNA YULIANTI, Terdakwa dihubungi oleh saksi ERNA YULIANTI yang mengatakan jika tidak mempunyai uang, selang beberapa hari Terdakwa menghubungi saksi ERNA YULIANTI melalui whatsapp dengan mengatakan “ngaloro nek ra due duit mengko tak kei duit (ke utara kalau tidak punya uang nanti tak kasih uang)” selanjutnya saksi ERNA YULIANTI mengatakan “yo neng karo golekke sangune Yola (ya, tapi sekalian carikan uang untuk uang saku anak saksi ERNA YULIANTI)”;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan saksi ERNA YULIANTI melalui whatssapp mengajak untuk ketemuan dengan janji akan memberikan uang untuk anak dari saksi ERNA YULIANTI kemudian saksi ERNA YULIANTI diminta untuk menjemput Terdakwa didekat kampungnya di Dusun Bulak Salak Cangkringan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam tahun 2017 dengan Nopol AB-3458-FX, sesampainya saksi ERNA YULIANTI di Dusun Bulak Sawah Cangkringan, Sleman, datanglah Terdakwa diantar oleh sdr. NANANG (DPO) menggunakan motor selanjutnya saksi ERNA YULIANTI menyerahkan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam tahun 2017 dengan Nopol AB-3458-FX kepada Terdakwa dengan posisi Terdakwa didepan dan saksi ERNA YULIANTI membonceng dibelakang, Terdakwa bersama dengan saksi ERNA YULIANTI berkendara menuju Penginapan Pinarak Dusun Banteng, Rt. 01 Rw. 07 Hargobinangun Pakem, Sleman, Yogyakarta;
- Bahwa sesampainya di Penginapan Pinarak Terdakwa memesan kamar dengan harga Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan saksi ERNA YULIANTI memesan makanan untuk dimakan bersama setelah selesai makan Terdakwa mengatakan kepada saksi ERNA YULIANTI pamit untuk membeli rokok diwarung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam tahun 2017 dengan Nopol AB-3458-FX milik saksi ERNA YULIANTI akan tetapi ditunggu hampir 3 jam tak kunjung kembali dihubungi tidak aktif selanjutnya saksi ERNA YULIANTI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 tim kepolisian Polsek Pakem berhasil mengamankan Terdakwa didaerah Grobogan Jawa Tengah kemudian dilakukan interogasi bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam tahun 2017 dengan Nopol AB-3458-FX milik saksi ERNA YULIANTI dijual oleh Terdakwa kepada sdr. NANANG (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ERNA YULIANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
|
|
|
Sleman, 18 April 2024
|
|
|
Penuntut Umum,
|
|
|
ERICA NORMASARI, SH
|
|
|
|
|
|
|