Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Smn RINA WISATA, SH ANAND SANJAYA Bin SUMARJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-3623/M.4.11/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAND SANJAYA Bin SUMARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANAND SANJAYA Bin SUMARJA, pada hari Rabu  tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di parkiran sebelah barat Taman Pelangi Monumen Jogja Kembali, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula pada saat saksi Lilik Daru Satoto, saksi Herka Hermanes dan saksi Bowo Eko Yulianto yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satnarkoba Polres Sleman bersama tim sedang menjalankan tugas rutin, telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebut identitasnya memberitahukan bahwa di parkiran sebelah barat Taman Pelangi Monumen Jogja Kembali, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman ada seseorang yang dicurigai telah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai atau tanpa dilindungi dengan IUP dan IUPMB yang sah.

 

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas dari SatNarkoba Polres Sleman langsung mendatangi tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setelah sampai ditempat yang diinformasikan tersebut, petugas dari SatNarkoba Polres Sleman mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ANAND SANJAYA Bin SUMARJA.

 

Setelah mengamankan orang yang mengaku bernama ANAND SANJAYA Bin SUMARJA yang pada saat itu aktifitasnya sedang menunggu calon pembeli, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan serta pakaian yang digunakan oleh terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman jenis Anggur Colombus kadar alkohol 20% yang ditaruh didalam tas kresek. Selanjutnya petugas bersama dengan terdakwa menuju ke kios milik terdakwa yang beralamat di Jalan Angga Jaya, Gg. Asem Gede, Condongcatur, Depok, Sleman dan setelah melakukan penggeledahan di kios milik terdakwa, petugas telah menemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) botol Anggur Merah 620 ml dengan kadar alkohol 14%, 5 (lima) botol Anggur Merah 620 ml dengan kadar alkohol 14%, 5 (lima) botol Iceland 250 ml dengan kadar alkohol 40%, 1 (satu) botol Anggur Colombus putih 250 ml dengan kadar alcohol 20%, 2 (dua) botol Anggur Comombus Merah 250 ml dengan kadar alkohol 20%, 13 (tiga belas) botol Smirnoff 200ml dengan kadar alkohol 40%, dan 19 (sembilan belas) botol minuman soju 360 ml dengan kadar alkohol 16,7%. 

 

Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas, oleh terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan membeli secara online dan ada sebagian yakni minuman Anggur Merah dibeli secara COD di daerah Godean, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor SatNarkoba Polres Sleman, terdakwa mengakui sebelum dilakukan penangkapan dalam perkara ini, dirinya sudah pernah beberapa kali mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol dari beberapa macam merk dengan perincian harga pembelian dan penjualan sebagai berikut :

  • Untuk Anggur Merah 620 ml dengan kadar alcohol 19% terdakwa membeli dengan harga Rp 65.000,- (enampuluh lima ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.75.000,- (tujuhpuluh lima ribu rupiah) setiapbotolnya;
  • Untuk Anggur Merah 620 ml dengan kadar alcohol 14% terdakwa membeli dengan harga Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp 75.000,- (tujuhpuluh lima ribu rupiah) setiap botolnya;
  • Untuk Iceland 250 ml dengan kadar alcohol 40% terdakwa membeli dengan harga Rp 65.000,- (enampuluh lima ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.75.000,- (tujuhpuluh lima ribu rupiah) setiap botolnya;
  • Untuk Anggur Colombus Putih 250 ml dengan kadar alcohol 20%, Anggur Colombus Merah 250 ml dengan kadar alcohol 20% terdakwa membeli dengan harga Rp 44.000,- (empatpuluh empat ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp 50.000,- (lima puluhribu rupiah) setiap botolnya;
  • Untuk Smirnoff 200 ml dengan kadar alcohol 40% terdakwa membeli dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap botolnya;
  • Untuk Soju 360 ml dengan kadar alcohol 16,7% terdakwa membeli dengan harga Rp 78.000,- (tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) setiap botolnya;

 

Bahwa terdakwa mengedarkan minuman beralkohol tersebut dengan cara menjual minuman beralkohol kepada orang lain dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.

 

Bahwa pada saat mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol kepada orang lain tersebut, terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib.

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor : 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya