Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2022/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H.,M.H. AGUNG PURWO SANTOSO Als AGUNG Bin KUKUH SANTOSO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.S/2022/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3418/M.4.11/Enz.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PURWO SANTOSO Als AGUNG Bin KUKUH SANTOSO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

------ Bahwa Terdakwa AGUNG PURWO SANTOSO Als AGUNG Bin KUKUH SANTOSO (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Gangsiran Rt. 001 Rw. 008, Madurejo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta tepatnya di rumah Terdakwa atau  setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan  B dan  Golongan C wajib memiliki  SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki  SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ---------------

Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan Identitasnya dan oleh Undang-Undang dilindungi dan dirahasiakan identitasnya tentang adanya Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh terdakwa AGUNG PURWO SANTOSO Als AGUNG Bin KUKUH SANTOSO (Alm) sehingga dari informasi tersebut dan petugas Kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polres Sleman menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan intensif yang akhirnya petugas Kepolisian dari Tim Satresnarkoba Polres Sleman mengamankan terdakwa AGUNG PURWO SANTOSO Als AGUNG Bin KUKUH SANTOSO (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Gangsiran Rt. 001 Rw. 008, Madurejo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta;

Bahwa setelah menunjukkan surat perintah tugas kemudian para petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian rumah, dan tempat tertutup lainnya terhadap AGUNG PURWO SANTOSO Als AGUNG Bin KUKUH SANTOSO (Alm), petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) botol ukuran 1,5 liter Cu jenis Ciu Bekonang, 2 (dua) botol 1 liter jenis Ciu Bekonang, 1 (satu) botol 600 ml jenis Ciu Bekonang, 24 (duapuluh empat) botol 1,5 liter jenis ciu Gedang Klutuk, 2 (dua) botol 1,5 Liter jenis Ciu Leci,21 (dua puluh satu) Botol 1,5 Liter jenis Ciu Ketan Hitam  yang ditemukan dikios dalam rumah Terdakwa;

Bahwa minuman beralkohol yang ditemukan tersebut dibeli pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 12.00 Wib dan hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira jam 12.00 Wib di Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah dengan harga perbotol Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa sudah 2 (dua) tahun melakukan penjualan Minuman Beralkohol;

Bahwa tujuan Terdakwa membeli untuk dijual kembali dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai Rp35.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk  yang dilakukan oleh terdakwa yang dilakukan tanpa adanya ijin baik berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) maupun Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A (SKP-A) dari pejabat yang berwenang, atas hal tersebut kemudian petugas kepolisian mengamankan barang bukti ke Kantor Kepolisin Resor Sleman guna proses lebih lanjut. --------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan

Pihak Dipublikasikan Ya