Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.B/2024/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | IRAWATI Binti (Alm) YAHYA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.B/2024/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1076/M.4.11/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-90/Slmn/Eoh.2/03/2024
IDENTITAS TERDAKWA :
PENAHANAN :
DAKWAAN Bahwa ia terdakwa IRAWATI Binti (Alm) YAHYA, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Tulang Kuning Rt. 003/007 Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor dan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Tulang Kuning Rt. 003 Rw. 007, Kel/Ds. Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” maka berdasar ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB (berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk menawarkan beberapa Hand Phone kepada terdakwa, bahwa selain saksi saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB yang menawarkan Hand Phone kepada terdakwa ada juga saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN (berkas perkara terpisah) yang juga menawarkan beberapa Hand Phone kepada terdakwa, setelah terjadi kesepakatan harga antara saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB dan saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN dan terdakwa berkaitan dengan pembelian Hand Phone, kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kp. Tulang Kuning Rt. 003/007 Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor terdakwa membeli HP dari saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB sebanyak 10 buah HP Merk Samsung dengan Seri A05 dengan Ram 3/32 Gb dengan harga per unit HP seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total barang yang dibeli terdakwa dari saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Kp. Tulang Kuning Rt. 003 Rw. 007, Kel/Ds. Waru, Kec. Parung, Kab. Bogorterdakwa juga telah membeli HandPhone dari saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN sebanyak 60 Hand Phone berbagai merk antara lain Merk Samsung, Realmi, Vivo, Oppo, Xiomi dengan harga sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Bahwa beberapa Handphone yang dibeli terdakwa dari saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB (berkas perkara terpisah) dan saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN (berkas perkara terpisah) tersebut adalah hasil kejahatan yaitu saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB (berkas perkara terpisah) dan saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN (berkas perkara terpisah) mengambil tanpa ijin pemiliknya Handphone tersebut dari Counter HP “TELERING “ yang beralamat di Jl. Ngapak-Kenteng, Sidokarto, Kec. Godean, Kab. Sleman yang diketahui hilang pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib. Bahwa selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Sleman yaitu saksi FAHMI AZIZ dan tim, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib dirumah terdakwa yang berlamat di Kp. Tulang Kuning Rt. 001 Rw. 006, Kel/Ds. Waru, Kec. Parung, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, berikut diamankan barang bukti antara lain :
Bahwa pada saat terdakwa menyimpan atau menyembunyikan beberapa Handphone yang diperoleh dari pembelian dari saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB (berkas perkara terpisah) dan saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN (berkas perkara terpisah) tersebut kondisi HP masih terbungkus Packing Press (masih segel plastik) akan tetapi pembelian tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mau membeli HandPhone dari saksi JIMMY Als JADUT Bin Alm ROKIB (berkas perkara terpisah) dan saksi INDRA KUSNADI Als CUBLUK Bin SAIN (berkas perkara terpisah) dikarenakan harganya murah dan akan terdakwa jual kembali dengan harapan akan mendapat untung.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP
Sleman, 21 Maret 2023 Jaksa / Penuntut Umum
BAMBANG PRASETIYO, SH. Jaksa Madya Nip. 19830808 200703 1001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |