Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi.
- Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak atas bangunan berupa rumah dan kost-kostan yang terletak di Gang Gori 4 Nomor 2 (sekarang Nomor 318), Karangnongko, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta dan menjadi milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 76.500.000,00, (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,00 kepada Penggugat seketika dan secara tunai.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas bangunan berupa rumah dan kost-kostan yang terletak di Gang Gori 4 Nomor 2 (sekarang Nomor 318), Karangnongko, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Subsidair
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |