Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Smn PT BPR BHUMIKARYA PALA 1.Ika Widianingsih, S.P
2.Irawan, S.IP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BHUMIKARYA PALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dhian Ayu MaharaniPT BPR BHUMIKARYA PALA
Tergugat
NoNama
1Ika Widianingsih, S.P
2Irawan, S.IP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.004.088,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perjanjian kredit no. 0006048/11007660 tertanggal 29 Juni 2022 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada Penggugat sejumlah Rp. 115.004.088,- (Seratus lima belas juta empat ribu delapan puluh delapan rupiah).
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar lunas total hutang pokok kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 103.113.888 (Seratus tiga juta seratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk segera membayar tunggakan bunga dan denda serta biaya- biaya yang ditangguhkan sejumlah Rp. 11.890.200,- (Sebelas juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Consevatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sleman terhadap jaminan kredit milik Tergugat I dan Tergugat II atas :

Sebidang tanah sawah untuk pertanian dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya maupun yang akan didirkan dan atau akan ada kemudian tanpa terkecuali sebagaimana tercantum dalam SHM No. 03053, a.n. Ika Widianingsih, Sarjana Pertanian Luas : 895 m2, Surat ukur No. 00148/2012, Surat ukur tanggal 08/06/2012, letak tanah : Margorejo, Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas – batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Parit
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Bangunan milik Ibu Murtilah
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah kosong milik Bapak Marsudi
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Ngebong

Yang selanjutnya Sertifikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  1. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet,Banding dan Kasasi ) dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, maka PENGGUGAT hanya menginginkan agar dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak