Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2024/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH 1.RYAN KHAIRUDIN Als RYAN Bin SUHARDAN
3.BAMBANG PAMUNGKAS Als BAMBANG Bin (Alm) SUWARTO
4.MURYANTO Als KAWIL Bin MUHADI WIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/M.4.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN KHAIRUDIN Als RYAN Bin SUHARDAN[Penahanan]
2BAMBANG PAMUNGKAS Als BAMBANG Bin (Alm) SUWARTO[Penahanan]
3MURYANTO Als KAWIL Bin MUHADI WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAFIUDIN, SH. CN., CLA, DkkMURYANTO Als KAWIL Bin MUHADI WIYONO
2Hannuji Wibowo, S.H., DkkRYAN KHAIRUDIN Als RYAN Bin SUHARDAN
3Hannuji Wibowo, S.H., DkkBAMBANG PAMUNGKAS Als BAMBANG Bin (Alm) SUWARTO
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511

Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                               P - 29

               Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

                                            SURAT  DAKWAAN                                     .

No. Reg. Perk : PDM-  39 / SLMN / Eku.2 / 04 / 2024

 

I.  Identitas Terdakwa  :

Terdakwa 1

     Nama lengkap        : RYAN KHAIRUDIN Bin SUHARDAN

     Tempat lahir           : Boyolali

     Umur / Tgl. Lahir  : 20 Tahun / 17 Januari 2004

     Jenis kelamin          : Laki-laki.

     Kebangsaan            : Indonesia.

     Tempat tinggal       : Semoya Rt. 002 Rw. 034 Desa Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kab. Sleman

     Agama                    : Islam

     Pekerjaan                : Pelajar / Mahasiswa (KTP)

Terdakwa 2

     Nama lengkap        : BAMBANG PAMUNGKAS als BAMBANG Bin (alm) SUWARTO

     Tempat lahir           : Bantul

     Umur / Tgl. Lahir  : 24 Tahun / 07 Oktober 1999

     Jenis kelamin          : Laki-laki.

     Kebangsaan            : Indonesia.

     Tempat tinggal       : Kradenan rt 008/- Desa Girirejo, Kec. Imogiri, Kab. Bantul

     Agama                    : Islam

     Pekerjaan                : Karyawan Swasta (sekarang), Pelajar/ Mahasiswa (KTP)

 

Terdakwa 3

     Nama lengkap        : MURYANTO als KAWIL Bin MUHADI WIYONO

     Tempat lahir           : Bantul

     Umur / Tgl. Lahir  : 43 Tahun / 07 Juli 1981

     Jenis kelamin          : Laki-laki.

     Kebangsaan            : Indonesia.

     Tempat tinggal       : Tilaman Rt. 004 Rw. – Desa Wukirsari, Kec. Imogiri, Kab. Bantul

     Agama                    : Islam

     Pekerjaan                : Wiraswasta

 

II.  Penahanan :

  • Penyidik          :
  • Terdakwa 1 di tahan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 26 Desember 2023 s/d 14 Januari 2024;
  • Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 di tahan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum :
  • Terdakwa 1 di tahan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 15 Januari 2024 s/d 23 Februari 2024;
  • Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 di tahan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 10 Maret 2024.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman :
  • Terdakwa 1 di tahan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d 23 April 2024;
  • Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 di tahan dengan penahanan Rutan sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 09 Mei 2024.

 

  • Penuntut umum:

Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 ditahan dengan penahanan rutan sejak tanggal 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024.

 

III. Dakwaan :

       Pertama  :

Bahwa Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan, Terdakwa 2 Bambang Pamungkas Als Bambang Bin (Alm) Suwarto, Terdakwa 3 Muryanto als Kawil Bin Muhadi Wiyono dan anak Muhammad Ervan Hernawan (penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari  Minggu tanggal 24 Desember  2023 sekitar pukul 14.30 Wib atau pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Simpang Tiga Maguwoharjo Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang  yang  mengakibatkan luka - luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan  Pada hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 08.30 Wib dijemput anak Muhammad Ervan Hernawan (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk acara kampanye PPP di Grand Pasifik di jalan magelang Sleman kemudian Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan  berangkat bersama anak Muhammad Ervan Hernawan dan Terdakwa 1 di boncengkan anak Muhammad Ervan Hernawan  dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AB5944-Y milik anak Muhammad Ervan Hernawan .
  • Bahwa Terdakwa 2 Bambang Pamungkas Als Bambang Bin (Alm) Suwarto pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 wib dijemput oleh saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky (Penuntutan dalam berkas terpisah) menjemput terdakwa untuk mengajak ikut kampanye PPP, kemudian Terdakwa 2  berboncengan dengan saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky menggunakan SPM HONDA SCOPY Warna Merah milik saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky menuju titik kumpul LASKAR ARAFAT Korwil Imogiri di patung kuda Imogiri Bantul kemudian bersama – sama dengan rombongan LASKAR ARAFAT dari korwil Imogiri yang berjumlah sekitar 50 ( lima puluh ) orang dan bertemu dengan Terdakwa 3 Muryanto als Kawil Bin Muhadi Wiyono yang berboncengan dengan saksi Yusuf Indrayana menggunakan SPM YAMAHA NMAX Warna Hitam milik sdr. YUSUF berangkat bersama dengan menggunakan Sepeda motor dan mobil menuju titik kumpul di Lapangan Jejeran Pleret Bantul bergabung dengan LASKAR ARAFAT pusat. Setelah itu sekitar pukul 11.00 wib, Terdakwa 2 bersama dengan “LASKAR ARAFAT” dari gabungan korwil wilayah Bantul berangkat sekitar 300 (tiga ratus ) orang menuju Hotel Grand Pasific jalan Magelang Sleman, dengan maksud mendengarkan orasi dari team pemenangan PRABOWO – GIBRAN dan orasi atau kampanye ;
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 wib kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan anak Muhammad Ervan Hernawan bersama dengan rombongan “ LASKAR ARAFAT” meninggalkan Pasific Hotel, dengan rute, dari Hotel Pasific kearah utara menuju Jombor kemudian ke Ringroad barat menuju kearah timur sampai pertigaan lampu merah maguwoharjo, dan sesampainya di Simpang Tiga Maguwoharjo Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman para Terdakwa melihat beberapa orang melempar kearah rombongan LASKAR ARAFAT dengan menggunakan batu, bambu dan GEAR SPM sehingga membuat rombongan Laskar Arafat emosi.
  • Bahwa saat itu situasi semakin memanas, posisi Terdakwa 3 bersama dengan saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky berada di barisan bagian depan, seketika rombongan yang berada di depan langsung berhenti karena saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo sedang dipukuli oleh beberapa orang yang tidak ia kenal kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, terdakwa 3 dan anak Muhamamd Ervan ikut bergabung melakukan kekerasan kepada saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo dengan cara sebagai berikut Anak Muhammad Ervan Hernawan ikut bergabung dengan menendang saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai kepala saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan kemudian Terdakwa 1 memukul saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan hingga mengenai kepala dan membuat saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan  membungkuk kemudian menendang dengan menggunakan kaki   sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan kemudian Terdakwa 2 memukul saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu sebelah kanan, akibat kekerasan yang dilakukan anak Muhammad Ervan Hernawan, Terdakwa 1, Terdakwa 2 membuat saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan tergeletak dijalan kemudian Terdakwa 3 mendatangi saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklandan menendangnya menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha belakang saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan.
  • Bahwa setelah melakukan kekerasan kepada anak saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan, para Terdakwa beserta rombongan meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka pada saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan hingga ia dirawat beberapa hari di rumah sakit.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 02/I/2024/RSBBM tanggal 06 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Shinta Vembriana Pamudi, Sp.B, finacs pada Rumah Sakit Bunga Bangsa Medika telah melakukan pemeriksaan terhadap Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Kepala : rabut terdapat tiga  uah luka robek pada sisi kanan 2 (dua) buah dan pada sisi tengah atas 1 (satu) buah dengan masing-masing ukuran 5x1 dengan tepi luka lurus dan dasar luka jaringan subkutis (daging, pembuluh darah dan kulit) tidak ada bengkak pada kepala, pada pelipis kiri terdapat luka sepanjang 1,5 x 0,5cm;
  • Mata : tidak terdapat kelainan;
  • Hidung : tidak terdapat kelainan;
  • Telinga : Tidak terdapat kelainan;
  • Mulut : tidak terdapat kelainan;
  • Pipi : tidak terdapat kelainan;
  • Leher : tidak terdapat kelainan;
  • Dada : tidak terdapat kelainan;
  • Perut : tidak terdapat jejas nyeri tekan pada perut belakang kanan, nyeri tekan pada ulu hati;
  • Kaki : tidak terdapat kelainan.

Kesimpulan : terdapat beberapa luka robek pada kepala dan pelipis kiri akibat trauma benda tajam.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

 

 Atau

Kedua

 

Bahwa Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan, Terdakwa 2 Bambang Pamungkas Als Bambang Bin (Alm) Suwarto, Terdakwa 3 Muryanto als Kawil Bin Muhadi Wiyono dan anak Muhammad Ervan Hernawan (penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari  Minggu tanggal 24 Desember  2023 sekitar pukul 14.30 Wib atau pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Simpang tiga Maguwoharjo Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, bertempat di Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang  yang  mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan  Pada hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 08.30 Wib dijemput anak Muhammad Ervan Hernawan (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk acara kampanye PPP di Grand Pasifik di jalan magelang Sleman kemudian Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan  berangkat bersama anak Muhammad Ervan Hernawan dan Terdakwa 1 di boncengkan anak Muhammad Ervan Hernawan  dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AB5944-Y milik anak Muhammad Ervan Hernawan .
  • Bahwa Terdakwa 2 Bambang Pamungkas Als Bambang Bin (Alm) Suwarto pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 wib dijemput oleh saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky (Penuntutan dalam berkas terpisah) menjemput terdakwa untuk mengajak ikut kampanye PPP, kemudian Terdakwa 2  berboncengan dengan saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky menggunakan SPM HONDA SCOPY Warna Merah milik saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky menuju titik kumpul LASKAR ARAFAT Korwil Imogiri di patung kuda Imogiri Bantul kemudian bersama – sama dengan rombongan LASKAR ARAFAT dari korwil Imogiri yang berjumlah sekitar 50 ( lima puluh ) orang dan bertemu dengan Terdakwa 3 Muryanto als Kawil Bin Muhadi Wiyono yang berboncengan dengan saksi Yusuf Indrayana menggunakan SPM YAMAHA NMAX Warna Hitam milik sdr. YUSUF berangkat bersama dengan menggunakan Sepeda motor dan mobil menuju titik kumpul di Lapangan Jejeran Pleret Bantul bergabung dengan LASKAR ARAFAT pusat. Setelah itu sekitar pukul 11.00 wib, Terdakwa 2 bersama dengan “LASKAR ARAFAT” dari gabungan korwil wilayah Bantul berangkat sekitar 300 (tiga ratus ) orang menuju Hotel Grand Pasific jalan Magelang Sleman, dengan maksud mendengarkan orasi dari team pemenangan PRABOWO – GIBRAN dan orasi atau kampanye ;
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 wib kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan anak Muhammad Ervan Hernawan bersama dengan rombongan “ LASKAR ARAFAT” meninggalkan Pasific Hotel, dengan rute, dari Hotel Pasific kearah utara menuju Jombor kemudian ke Ringroad barat menuju kearah timur sampai pertigaan lampu merah maguwoharjo, dan sesampainya di Simpang Tiga Maguwoharjo Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman para Terdakwa melihat beberapa orang melempar kearah rombongan LASKAR ARAFAT dengan menggunakan batu, bambu dan GEAR SPM sehingga membuat rombongan Laskar Arafat emosi.
  • Bahwa saat itu situasi semakin memanas, posisi Terdakwa 3 bersama dengan saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky berada di barisan bagian depan, seketika rombongan yang berada di depan langsung berhenti karena saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo sedang dipukuli oleh beberapa orang yang tidak ia kenal kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, terdakwa 3 dan anak Muhamamd Ervan ikut bergabung melakukan kekerasan kepada saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo dengan cara sebagai berikut Anak Muhammad Ervan Hernawan ikut bergabung dengan menendang saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai kepala saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan kemudian Terdakwa 1 memukul saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan hingga mengenai kepala dan membuat saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan  membungkuk kemudian menendang dengan menggunakan kaki   sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan kemudian Terdakwa 2 memukul saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu sebelah kanan, akibat kekerasan yang dilakukan anak Muhammad Ervan Hernawan, Terdakwa 1, Terdakwa 2 membuat saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan tergeletak dijalan kemudian Terdakwa 3 mendatangi saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklandan menendangnya menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha belakang saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan.
  • Bahwa setelah melakukan kekerasan kepada anak saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan, para Terdakwa beserta rombongan meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka pada saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan hingga ia dirawat beberapa hari di rumah sakit.
  • Bahwa berdasarkanVisum et Repertum Nomor : 02/I/2024/RSBBM tanggal 06 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Shinta Vembriana Pamudi, Sp.B, finacs pada Rumah Sakit Bunga Bangsa Medika telah melakukan pemeriksaan terhadap Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Kepala : rabut terdapat tiga  uah luka robek pada sisi kanan 2 (dua) buah dan pada sisi tengah atas 1 (satu) buah dengan masing-masing ukuran 5x1 dengan tepi luka lurus dan dasar luka jaringan subkutis (daging, pembuluh darah dan kulit) tidak ada bengkak pada kepala, pada pelipis kiri terdapat luka sepanjang 1,5 x 0,5cm;
  • Mata : tidak terdapat kelainan;
  • Hidung : tidak terdapat kelainan;
  • Telinga : Tidak terdapat kelainan;
  • Mulut : tidak terdapat kelainan;
  • Pipi : tidak terdapat kelainan;
  • Leher : tidak terdapat kelainan;
  • Dada : tidak terdapat kelainan;
  • Perut : tidak terdapat jejas nyeri tekan pada perut belakang kanan, nyeri tekan pada ulu hati;
  • Kaki : tidak terdapat kelainan.

Kesimpulan : terdapat beberapa luka robek pada kepala dan pelipis kiri akibat trauma benda tajam.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.

 

Atau

Ketiga

Bahwa Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan, Terdakwa 2 Bambang Pamungkas Als Bambang Bin (Alm) Suwarto, Terdakwa 3 Muryanto als Kawil Bin Muhadi Wiyono dan anak Muhammad Ervan Hernawan (penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari  Minggu tanggal 24 Desember  2023 sekitar pukul 14.30 Wib atau pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, bertempat di Simpang Tiga Maguwoharjo Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan  Pada hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 08.30 Wib dijemput anak Muhammad Ervan Hernawan (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk acara kampanye PPP di Grand Pasifik di jalan magelang Sleman kemudian Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan  berangkat bersama anak Muhammad Ervan Hernawan dan Terdakwa 1 di boncengkan anak Muhammad Ervan Hernawan  dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AB5944-Y milik anak Muhammad Ervan Hernawan .
  • Bahwa Terdakwa 2 Bambang Pamungkas Als Bambang Bin (Alm) Suwarto pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 wib dijemput oleh saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky (Penuntutan dalam berkas terpisah) menjemput terdakwa untuk mengajak ikut kampanye PPP, kemudian Terdakwa 2  berboncengan dengan saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky menggunakan SPM HONDA SCOPY Warna Merah milik saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky menuju titik kumpul LASKAR ARAFAT Korwil Imogiri di patung kuda Imogiri Bantul kemudian bersama – sama dengan rombongan LASKAR ARAFAT dari korwil Imogiri yang berjumlah sekitar 50 ( lima puluh ) orang dan bertemu dengan Terdakwa 3 Muryanto als Kawil Bin Muhadi Wiyono yang berboncengan dengan saksi Yusuf Indrayana menggunakan SPM YAMAHA NMAX Warna Hitam milik sdr. YUSUF berangkat bersama dengan menggunakan Sepeda motor dan mobil menuju titik kumpul di Lapangan Jejeran Pleret Bantul bergabung dengan LASKAR ARAFAT pusat. Setelah itu sekitar pukul 11.00 wib, Terdakwa 2 bersama dengan “LASKAR ARAFAT” dari gabungan korwil wilayah Bantul berangkat sekitar 300 (tiga ratus ) orang menuju Hotel Grand Pasific jalan Magelang Sleman, dengan maksud mendengarkan orasi dari team pemenangan PRABOWO – GIBRAN dan orasi atau kampanye ;
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 wib kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan anak Muhammad Ervan Hernawan bersama dengan rombongan “ LASKAR ARAFAT” meninggalkan Pasific Hotel, dengan rute, dari Hotel Pasific kearah utara menuju Jombor kemudian ke Ringroad barat menuju kearah timur sampai pertigaan lampu merah maguwoharjo, dan sesampainya di Simpang Tiga Maguwoharjo Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman para Terdakwa melihat beberapa orang melempar kearah rombongan LASKAR ARAFAT dengan menggunakan batu, bambu dan GEAR SPM sehingga membuat rombongan Laskar Arafat emosi.
  • Bahwa saat itu situasi semakin memanas, posisi Terdakwa 3 bersama dengan saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky berada di barisan bagian depan, seketika rombongan yang berada di depan langsung berhenti karena saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo sedang dipukuli oleh beberapa orang yang tidak ia kenal kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, terdakwa 3 dan anak Muhamamd Ervan ikut bergabung melakukan kekerasan kepada saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo dengan cara sebagai berikut Anak Muhammad Ervan Hernawan ikut bergabung dengan menendang saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai kepala saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan kemudian Terdakwa 1 memukul saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan hingga mengenai kepala dan membuat saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan  membungkuk kemudian menendang dengan menggunakan kaki   sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan kemudian Terdakwa 2 memukul saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu sebelah kanan, akibat kekerasan yang dilakukan anak Muhammad Ervan Hernawan, Terdakwa 1, Terdakwa 2 membuat saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan tergeletak dijalan kemudian Terdakwa 3 mendatangi saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklandan menendangnya menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha belakang saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan.
  • Bahwa setelah melakukan kekerasan kepada anak saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan, para Terdakwa beserta rombongan meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka pada saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan hingga ia dirawat beberapa hari di rumah sakit.
  • Bahwa berdasarkanVisum et Repertum Nomor : 02/I/2024/RSBBM tanggal 06 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Shinta Vembriana Pamudi, Sp.B, finacs pada Rumah Sakit Bunga Bangsa Medika telah melakukan pemeriksaan terhadap Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Kepala : rabut terdapat tiga  uah luka robek pada sisi kanan 2 (dua) buah dan pada sisi tengah atas 1 (satu) buah dengan masing-masing ukuran 5x1 dengan tepi luka lurus dan dasar luka jaringan subkutis (daging, pembuluh darah dan kulit) tidak ada bengkak pada kepala, pada pelipis kiri terdapat lukas epanjang 1,5 x 0,5cm;
  • Mata : tidak terdapat kelainan;
  • Hidung : tidak terdapat kelainan;
  • Telinga : Tidak terdapat kelainan;
  • Mulut : tidak terdapat kelainan;
  • Pipi : tidak terdapat kelainan;
  • Leher : tidak terdapat kelainan;
  • Dada : tidak terdapat kelainan;
  • Perut : tidak terdapat jejas nyeri tekan pada perut belakang kanan, nyeri tekan pada ulu hati;
  • Kaki : tidak terdapat kelainan.

Kesimpulan : terdapat beberapa luka robek pada kepala dan pelipis kiri akibat trauma benda tajam.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

atau

ke empat

Bahwa Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan, Terdakwa 2 Bambang Pamungkas Als Bambang Bin (Alm) Suwarto, Terdakwa 3 Muryanto als Kawil Bin Muhadi Wiyono dan anak Muhammad Ervan Hernawan (penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari  Minggu tanggal 24 Desember  2023 sekitar pukul 14.30 Wib atau pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, bertempat di Simpang Tiga Maguwoharjo Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,  mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,  melakukan penganiayan mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan  Pada hari Minggu Tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 08.30 Wib dijemput anak Muhammad Ervan Hernawan (penuntutan dalam berkas terpisah) untuk acara kampanye PPP di Grand Pasifik di jalan magelang Sleman kemudian Terdakwa 1 Ryan Khairudin Bin Suhardan  berangkat bersama anak Muhammad Ervan Hernawan dan Terdakwa 1 di boncengkan anak Muhammad Ervan Hernawan  dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AB5944-Y milik anak Muhammad Ervan Hernawan .
  • Bahwa Terdakwa 2 Bambang Pamungkas Als Bambang Bin (Alm) Suwarto pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 wib dijemput oleh saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky (Penuntutan dalam berkas terpisah) menjemput terdakwa untuk mengajak ikut kampanye PPP, kemudian Terdakwa 2  berboncengan dengan saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky menggunakan SPM HONDA SCOPY Warna Merah milik saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky menuju titik kumpul LASKAR ARAFAT Korwil Imogiri di patung kuda Imogiri Bantul kemudian bersama – sama dengan rombongan LASKAR ARAFAT dari korwil Imogiri yang berjumlah sekitar 50 ( lima puluh ) orang dan bertemu dengan Terdakwa 3 Muryanto als Kawil Bin Muhadi Wiyono yang berboncengan dengan saksi Yusuf Indrayana menggunakan SPM YAMAHA NMAX Warna Hitam milik sdr. YUSUF berangkat bersama dengan menggunakan Sepeda motor dan mobil menuju titik kumpul di Lapangan Jejeran Pleret Bantul bergabung dengan LASKAR ARAFAT pusat. Setelah itu sekitar pukul 11.00 wib, Terdakwa 2 bersama dengan “LASKAR ARAFAT” dari gabungan korwil wilayah Bantul berangkat sekitar 300 (tiga ratus ) orang menuju Hotel Grand Pasific jalan Magelang Sleman, dengan maksud mendengarkan orasi dari team pemenangan PRABOWO – GIBRAN dan orasi atau kampanye ;
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 wib kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan anak Muhammad Ervan Hernawan bersama dengan rombongan “ LASKAR ARAFAT” meninggalkan Pasific Hotel, dengan rute, dari Hotel Pasific kearah utara menuju Jombor kemudian ke Ringroad barat menuju kearah timur sampai pertigaan lampu merah maguwoharjo, dan sesampainya di Simpang Tiga Maguwoharjo Dusun Kembang Rt. 002/ 061 Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kab. Sleman para Terdakwa melihat beberapa orang melempar kearah rombongan LASKAR ARAFAT dengan menggunakan batu, bambu dan GEAR SPM sehingga membuat rombongan Laskar Arafat emosi.
  • Bahwa saat itu situasi semakin memanas, posisi Terdakwa 3 bersama dengan saksi Bongky Mego Quwarto Als Bongky berada di barisan bagian depan, seketika rombongan yang berada di depan langsung berhenti karena saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo sedang dipukuli oleh beberapa orang yang tidak ia kenal kemudian Terdakwa 1, Terdakwa 2, terdakwa 3 dan anak Muhamamd Ervan ikut bergabung melakukan kekerasan kepada saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo dengan cara sebagai berikut Anak Muhammad Ervan Hernawan ikut bergabung dengan menendang saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai kepala saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan kemudian Terdakwa 1 memukul saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan hingga mengenai kepala dan membuat saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan  membungkuk kemudian menendang dengan menggunakan kaki   sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan kemudian Terdakwa 2 memukul saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bahu sebelah kanan, akibat kekerasan yang dilakukan anak Muhammad Ervan Hernawan, Terdakwa 1, Terdakwa 2 membuat saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan tergeletak dijalan kemudian Terdakwa 3 mendatangi saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklandan menendangnya menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai paha belakang saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan.
  • Bahwa setelah melakukan kekerasan kepada anak saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan, para Terdakwa beserta rombongan meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka pada saksi Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan hingga ia dirawat beberapa hari di rumah sakit.
  • Bahwa berdasarkanVisum et Repertum Nomor : 02/I/2024/RSBBM tanggal 06 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Shinta Vembriana Pamudi, Sp.B, finacs pada Rumah Sakit Bunga Bangsa Medika telah melakukan pemeriksaan terhadap Qodama Daffa Bonansa Tadeo Fane alias Deo Bin Edy Eklan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Kepala : rabut terdapat tiga  uah luka robek pada sisi kanan 2 (dua) buah dan pada sisi tengah atas 1 (satu) buah dengan masing-masing ukuran 5x1 dengan tepi luka lurus dan dasar luka jaringan subkutis (daging, pembuluh darah dan kulit) tidak ada bengkak pada kepala, pada pelipis kiri terdapat luka sepanjang 1,5 x 0,5cm;
  • Mata : tidak terdapat kelainan;
  • Hidung : tidak terdapat kelainan;
  • Telinga : Tidak terdapat kelainan;
  • Mulut : tidak terdapat kelainan;
  • Pipi : tidak terdapat kelainan;
  • Leher : tidak terdapat kelainan;
  • Dada : tidak terdapat kelainan;
  • Perut : tidak terdapat jejas nyeri tekan pada perut belakang kanan, nyeri tekan pada ulu hati;
  • Kaki : tidak terdapat kelainan.

Kesimpulan : terdapat beberapa luka robek pada kepala dan pelipis kiri akibat trauma benda tajam.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2)  jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

                                                                             Sleman,  30 April  2024

                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                             RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, SH.,MH.

                                                                 Jaksa Pratama Nip. 19861104 201403 2 00

Pihak Dipublikasikan Ya