Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2024/PN Smn PT Arthaasia Finance PT Amerta Giri Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1PT Amerta Giri Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa PENGGUGAT merupakan Perusahaan Pembiayaan yang memberikan Pembiayaan kepada TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 160211900197 tertanggal 24 Oktober 2019, dimana TERGUGAT mendapatkan fasilitas Pembiayaan untuk 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104921, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104921, No. Polisi AB 8362 JU, No. BPKB Q01263734I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI, yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia No. 261 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat oleh Derita Kurniawati, S.H., yang bekedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta serta adanya Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00107100.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan demikian telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan tersebut diatas yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulannya senilai Rp.9.890.452,- (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu embapt ratus limapuluh dua rupiah) selama 54 (lima puluh empat) bulan dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 24 (dua puluh empat) setiap bulannya;
  3. Bahwa guna menjamin pelunasan hutang TERGUGAT, PENGGUGAT telah mendaftarkan unit kendaraan tersebut sebagai Objek Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 261 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat oleh Derita Kurniawati, S.H., yang bekedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta serta adanya Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00107100.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Bahwa dapat PENGGUGAT jelaskan, dalam hal ini, TERGUGAT pun telah mempunyai itikad buruk dengan melakukan pembayaran yang telah lewat waktu dari batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 160211900197 tertanggal 24 Oktober 2019;  
  5. Bahwa PENGGUGAT dapat buktikan, TERGUGAT tidak pernah membayar angsuran setiap bulannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia terhitung sejak angsuran ke-10 (sepuluh) bulan Agustus 2019 hingga hari ini dan atas hal tersebut, TERGUGAT telah masuk kedalam kategori Keadaan Lalai dalam Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 160211900197 tertanggal 24 Oktober 2019, dimana, PENGGUGAT dapat menagih seluruh hutang TERGUGAT secara sekaligus dan mengakhiri Perjanjian tersebut diatas;  
  6. Bahwa PENGGUGAT masih memiliki itikad baik walaupun TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi), PENGGUGAT terlebih dahulu memberikan Surat Pemberitahuan (SP1), Surat Teguran (SP2), Surat Peringatan Terakhir (SP3);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak