Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Smn INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH SUSILO Alias SUSILO Bin (Alm ) SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/M.4.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILO Alias SUSILO Bin (Alm ) SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 92/Slmn/Eoh.2/04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

    Nama lengkap                       : SUSILO Alias SUSILO Bin (Alm) SUGIARTO

Tempat lahir                          : Sleman

Umur/tanggal lahir                : 53 Tahun / 13 Maret 1971

Jenis kelamin                        : Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan                : Indonesia

Tempat tinggal                      : Labasan Rt.042 Rw.01 Kalurahan Pakembinangun

                                                Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman.

Agama                                   : Islam

Pekerjaan                              : Buruh Harian Lepas.

 

  1. PENAHANAN :

Rutan :

  • Oleh Penyidik sejak tanggal 4 Februari 2024 s/d tanggal 23 Februari  2024.
  • Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d tanggal 3 April 2024.
  • Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 April 2024 s/d tanggal 22 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

            Bahwa terdakwa Susilo Alias Susilo Bin (Alm) Sugiarto pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Gondanglegi Rt.002 Rw.022 Kelurahan Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa berada di daerah Prambanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo AB-2458-WN, selanjutnya sekitar jam 19.00 Wib terdakwa bermaksud untuk pulang ke rumahnya, sesampai dijalan daerah Kalasan Sleman terdakwa mempunyai ide dan niat untuk mengambil besi Kolong (begel) yang disimpan di Brak/gudang proyek pembuatan rumah milik saksi korban Ahmad Furkon tempat terdakwa bekerja.
  • Bahwa pada sekitar pukul 20.00 Wib di perjalanan pulang tersebut dipinggir jalan terdakwa melihat karung yang berisi pupuk kompos, terdakwa mengambil karung tersebut kemudian membuang isinya dan membawa karungnya, selanjutnya terdakwa menuju ke Brak/Gudang Proyek pembuatan rumah milik saksi korban Ahmad Furkon di Dusun Gondanglegi Rt.002 Rw.022 Kelurahan Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman. Sesampainya di proyek terdakwa melihat situasi sepi, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motor dipinggir jalan dan terdakwa berjalan menuju brak/gudang dimana barang serta alat –alat proyek disimpan dengan membawa karung yang telah disiapkan. Terdakwa mendapati pintu Brak/gudang yang terbuat dari papan tersebut di kunci menggunakan gembok, namun untuk sisi pintu lainnya hanya diikat menggunakan kawat dibagian atas dan bawah, sehingga terdakwa kemudian mencari alat disekitar Brak/Gudang dan menemukan Tang Catut, selanjutnya terdakwa membuka pintu brak/Gudang dengan cara memotong kawat tersebut menggunakan tang catut. Setelah kawat putus kemudian terdakwa masuk dan  langsung memasukkan besi kolong (begel) tersebut ke dalam karung yang dibawanya. Setelah semua karung terisi besi-besi kolong (begel)  kemudian terdakwa membawa pergi 2 (dua) karung ke rumah terdakwa dan terdakwa simpan didalam rumah terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil karung lagi dan kembali lagi ke Brak proyek untuk mengambil besi Kolong (begel), setelah besi kolong (begel) terdakwa masukan ke dalam 2 (dua) karung seluruhnya, sebelum pergi terdakwa mengambil kawat yang berada di dalam Brak kemudian terdakwa gunakan untuk mengikat pintu brak/Gudang kembali seperti keadaan semula selanjutnya 2 (dua) karung yang berisi besi kolong (begel) tersebut terdakwa simpan dirumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 07.00 Wib pada saat terdakwa akan berangkat kerja ke Proyek milik saksi korban Ahmad Furkon, terdakwa menjual satu karung besi kolong (begel) kepada tukang rosok dengan harga sebesar Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa saksi Yuwana selaku mandor proyek pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 mendapati semua besi begel yang sebelumnya tersimpan di dalam Brak/Gudang telah hilang,  selanjutnya pada pukul 16.00 wib, saksi Yuwana melaporkan kepada saksi korban Ahmad Furkon tentang kehilangan besi begel di brak/Gudang proyek tersebut, sehingga kemudian dilakukan pencarian hingga akhirnya diketahui kalau terdakwa yang telah mengambilnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ahmad Furkon mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 Sleman, 4 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Indriastuti Y, SH.,MH.

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya