Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Smn GERHARD LUMBAN TOBING Direktur Reserse Kriminal Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2023/PN.Smn
Pemohon
NoNama
1GERHARD LUMBAN TOBING
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  •  
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/98.a/VII/2022/Ditreskrimsus tanggal 12 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Termohon, tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan dan melimpahkan kembali kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta perkara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/802/XII/2018/DIY/Sleman, tanggal 05 Desember 2018 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP-B/0104/II/2020, tanggal 04 Februari 2020, tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan atau memalsukan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 263 KUHP;
  4. Membebankan biaya kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya