Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2020/PN Smn AGUS KURNIAWAN SH PURHANS EFIANTO als. GONTENG bin NGADIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 9/Pid.S/2020/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-4677/M.4.11/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS KURNIAWAN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURHANS EFIANTO als. GONTENG bin NGADIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :

-------- Bahwa ia terdakwa PURHANS EFIANTO Alias GONTENG Bin WAHID NGADIONO,  pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Ruko Jombor, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, dan di rumah terdakwa yang beralamat di Kutu Wates Rt.08 Rw.10, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 Perda  Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa mula-mula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti, terdakwa telah membeli minuman beralkohol merk Red Label dan Captrain Margon di daerah Ambarowo Jawa Tengah, kemudian terdakwa membeli lagi beberapa jenis minuman beralkohol antara lain merk Anggur Kolseom, Anggur Putih, Prost Beer, Anggur Merah, Balihai Premium, prost Beer, dan Topi Miring di depo  Orang Tua yang beralamat di daerah Godean Sleman.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli beberapa jenis minuman beralkohol tersebut, untuk dijual kembali kepada konsumen dan agar bisa menarik pengunjung sehingga semakin bertambah banyak yang datang ke Ruko yang dikelola oleh terdakwa yang beralamat di  Ruko Jombor tepatnya sebelah timur perempatan Jombor Sinduadi Mlati Sleman.
  • Bahwa selanjutnya pada saat saksi Sumarmadi dan saksi Muhammad Rifa’i bersama Tim yang kesemuanya adalah dari Anggota SatNarkoba Polres Sleman sedang menjalankan tugas rutin, telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebut identitasnya secara jelas memberitahukan bahwa di Ruko Jombor tepatnya sebelah timur perempatan Jombor Sinduadi Mlati Sleman  ada seseorang yang dicurigai telah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai atau tanpa dilindungi dengan   SIUP MB yang sah.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut petugas dari SatNarkoba Polres Sleman langsung mendatangi tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan  setelah sampai ditempat yang diinformasikan tersebut, petugas dari SatNarkoba Polres Sleman telah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa :
  • 12 (dua belas) Anggur Kolesom 620 ml dengan kadar alkohol  19,7 %
  • 5 (lima) botol Anggur putih 620 ml dengan  kadar alkohol  14,7 %
  • 9 (Sembilan) botol Prost Beer 620 ml dengan  kadar alkohol  4,8 %
  • Bahwa kemudian penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kutu Wates Rt.08 Rw.10, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dan telah diketemukan barang bukti berupa  :
  • 24 (dua puluh empat) botol Anggur merah 620 ml dengan  kadar alkohol 14,7 %
  • 24 (dua puluh empat) botol Anggur Kolesom 620 ml dengan kadar alcohol  19,7 %
  • 24 (dua puluh) empat bototl Balihai Premium 330 ml dengan kadar alkohol 4,90 %
  • 36 (tiga puluh enam)  Botol Prost Beer 620 ml dengan kadal alkohol 4,8 %
  • 3 (tiga) Botol Topi Miring 1 liter dengan kadar alkohol 19,7 %
  • 7 (tujuh) Botol Captain Morgan 750 ml dengan kadar alcohol 45 %
  • 4 (empat) botol Red Label 750 ml dengan  kadar alkohol 40 %  

 

  • Bahwa setelah mengamankan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa,  oleh terdakwa  diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan minuman beralkohol tersebut diperoleh  dengan membeli selanjutnya akan dijual kembali kepada para konsumen agar bisa mendapatkan keuntungan sejumlah uang,   kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol kepada orang lain tersebut / para konsumen, terdakwa  tidak  dilengkapi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  37 Perda Kabupaten Sleman Nomor : 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian  dan Pengawasan Minuman  Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan

Pihak Dipublikasikan Ya