Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 526621/BPR-NSB/BTP/KRD/X/2021 bertanggal 12 Oktober 2021.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 74.098.000,- ( tujuh puluh empat juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan memohon untuk meletakkan sita jaminan apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
- SHM Nomor 07126, Atas Nama Sudarisman, Nomor Surat Ukur 01070/Sendangtirto/2017, Tanggal Surat Ukur 03/11/2017, Luas Tanah 127 M2, Lokasi Tanah Sendangtirto Berbah Sleman DIY.
kepada Penggugat dengan sukarela untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |