Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
177/Pid.Sus/2024/PN Smn | RAHAJENG DINAR, SH | 1.ARIE RAHMAD ROMADHON Bin COKROTOLO 2.PUJO DANUR GITO Bin MANGUN RAHARJO 3.GUNTUR RAMADHAN Bin HERU SUTRISNO Alm 4.DWI CANDRA RAMADHON Bin COKROTOLO 5.ARIF BAYU SAPUTRO Bin NGUDIONO Alm 6.ADE FAUZAN Bin MUJI RIYANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 177/Pid.Sus/2024/PN Smn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1296/M.4.11/Eku.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P - 29 Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM- 38 /Sleman/Eku.2/04/2024
I. TERDAKWA 1. Nama lengkap : ARIE RAHMAD ROMADHON Bin COKROTOLO Tempat lahir : Sleman Umur / tanggal lahir : 38 tahun / 21 Mei 1985 Jenis kelamin : Laki laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Tanjung RT. 004 RW. 024, Ds. Wukirsari, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMU.
2. Nama lengkap : PUJO DANUR GITO Bin MANGUN RAHARJO. Tempat lahir : Pekalongan. Umur / tanggal lahir : 37 tahun / 4 Juni 1986. Jenis kelamin : Laki laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Sangkanjoyo RT. 1 RW. 1, Ds. Sangkanjoyo, Kec. Kajen, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah (sesuai KTP) atau Jl. Diponegoro, Sambego, Kec. Depok, Kab. Sleman. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : S1
3. Nama lengkap : GUNTUR RAMADHAN Bin HERU SUTRISNO Alm Tempat lahir : Jakarta Umur / tanggal lahir : 33 tahun / 1 April 1991 Jenis kelamin : Laki laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Asia Fi’yah RT. 007 RW. 039, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Prop. DKI. Jakarta (sesuai KTP) atau Dsn. Jabung RT. 004 RW.039, Ds. Pandowoharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMA.
4. Nama lengkap : DWI CANDRA RAMADHON Bin COKROTOLO. Tempat lahir : Pekalongan. Umur / tanggal lahir : 33 tahun / 23 April 1990. Jenis kelamin : Laki laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Tanjung RT. 004 RW. 024, Ds. Wukirsari, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMA
5. Nama lengkap : ARIF BAYU SAPUTRO Bin NGUDIONO Alm Tempat lahir : Sleman Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 27 Maret 1999 Jenis kelamin : Laki laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Tanjung RT. 04 RW. 24, Ds. Wukirsari, Kec. Cangkringan Kab. Sleman. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMK.
6. Nama lengkap : ADE FAUZAN Bin MUJI RIYANTO. Tempat lahir : Sleman. Umur / tanggal lahir : 24 tahun / 29 November 1999. Jenis kelamin : Laki laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jabung RT. 002 RW. 038, Ds. Pendowoharjo, Kec. Sleman, Kab. Sleman. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMK.
II. PENAHANAN - Terdakwa 1, 2 dan 3 oleh Penyidik ditahan dengan Penahanan Rutan sejak tanggal 4 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024 - Terdakwa 3, 4 dan 5 oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan - Terhadap terdakwa 1, 2 dan 3 dilakukan Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta sejak tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan tanggal 3 April 2024 - Terdakwa 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 ditahan dengan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 03 April 2024 sampai dengan tanggal 22 April 2024
III. DAKWAAN Bahwa terdakwa 1. Arie Rahmad Romadhon Bin Cokrotolo, bersama-sama dengan terdakwa 2. Pujo Danur Gito Bin Mangun Raharjo, terdakwa 3. Guntur Ramadhan Bin Heru Sutrisno Alm, terdakwa 4. Dwi Candra Romadhon Bin Cokrotolo, terdakwa 5. Arif Bayu Saputro Bin Ngudiyono Alm dan terdakwa 6. Ade Fauzan Bin Muji Riyanto Bin Suparman, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan April 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024, bertempat di Dsn. Tanjung RT.004 RW.024, Ds. Wukirsari, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan terdakwa 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada bulan Maret 2023 terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 dan 3 menjalankan usaha penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 5,5kg (Tabung Pink) dan tabung 12 Kg (tabung pink&biru) yang diberi nama Anugerah Bhakti Wisanggeni, dan dalam usaha tersebut terdakwa 1 sebagai penyedia modal, lokasi usaha,armada, sarana-prasarana, pekerja, terdakwa 2 sebagai marketing dan mengerjakan pembukuan, sedangkan terdakwa 3 sebagai marketing. - Bahwa kemudian terdakwa 3 melihat di youtube tehnik memindahkan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) melon (3kg) ke dalam tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 5,5kg (Tabung Pink) dan tabung 12 Kg (tabung pink&biru) , yang selanjutnya terdakwa 2 dan 3 di bulan Maret 2023 bertempat dirumah terdakwa 1 mengajak terdakwa 1 untuk melakukan kegiatan usaha memindahkan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) melon (3kg) ke dalam tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 5,5kg (Tabung Pink) dan tabung 12 Kg (tabung pink&biru) untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen, dan atas ajakan terdakwa 2 dan 3 tersebut ,terdakwa 1 menyetujunyai. Selanjutnya terdakwa 1 diminta untuk menyediakan modal, lokasi, armada, sarana prasarana, dan orang untuk memindahkan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Kemudian terdakwa 1 lalu mengajak terdakwa 4. Dwi Candra Romadhon Bin Cokrotolo dan terdakwa 5. Arif Bayu Saputro Bin Ngudiyono Alm sebagai orang yang bertugas memindahkan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3kg ke dalam tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) isi 5,5kg (Tabung Pink) dan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) isi 12 Kg (tabung pink&biru), dan terdakwa 6 sebagai orang yang membantu memasarkan gas LPG hasil pemindahan dan juga sebagai sopir mengantar gas LPG hasil pemindahan tersebut ke para pemesan. Terdakwa 1 juga membeli tabung kosong Liquefied Petroleum Gas (LPG) 5,5kg (Tabung Pink) dan 12 Kg (tabung pink&biru) dari membeli secara online, serta alat yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas yaitu regulator dan selang gas. Selanjutnya terdakwa 1, 2 dan 3 mengajarkan kepada terdakwa 4 dan 5 cara memindahkan isi Liquefied Petroleum Gas (LPG) melon (3kg) ke dalam tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) isi 5,5kg (Tabung Pink) dan tabung isi 12 Kg (tabung pink&biru). - Bahwa selanjutnya terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 memulai kegiatan usaha penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) isi 5,5kg (Tabung Pink) dan tabung isi 12 Kg (tabung pink&biru) hasil memindahkan dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung isi 3 kg tersebut mulai pada bulan April 2023, yang dilakukan dengan cara terdakwa 1 dengan menggunakan handphone miliknya dengan aplikasi wa nomor 085643339666 menghubungi saksi Maria Adi Martanti melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 087839169543 memesan untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) melon isi (3kg) yang menjadi bahan baku berasal dari saksi Maria Adi Martanti yang memiliki beberapa pangkalan gas LPG 3 kg dengan pembelian rata-rata 250 (dua ratus lima puluh) tabung gas LPG isi 3 kg dengan harga Rp. 19.500,- (sembilan belas ribu lima ratus rupiah) tiap tabung dengan pemesanan rata-rata 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu dan juga membeli dari saksi Sri Rejeki pemilik pangkalan gas LPG 3 kg Sri Rejeki dengan pembelian rata-rata berkisar 40 sd 70 tabung gas LPG isi 3 kg dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) tiap tabung. Pemesanan tersebut terkadang juga dilakukan oleh terdakwa 2 dengan menggunakan hand phone miliknya dengan aplikasi wa nomor 081289611889 kepada saksi Maria Adi Martanti. Selanjutnya LPG dalam tabung gas 3 Kg yang diperoleh dari saksi Maria Adi Martanti diantar sampai ditempat pengoplosan LPG dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda 4 merk Suzuki Carry pick up warna putih type AEV415WCL Type 2 (4x2) M/T Nopol AG-8022-KM yang dikemudikan oleh sopir dari saksi Maria Adi Martanti, sedangkan LPG dalam tabung gas 3 Kg yang diperoleh dari saksi Sri Rejeki diambil terdakwa 1 dengan menggunakan kendaraan roda 4 merk Suzuki Carry pick up warna hitam Nopol AB-8669-EB milik terdakwa 1. dan terdakwa 2 dengan menggunakan hand phone miliknya dengan aplikasi wa nomor 081289611889 secara bergantian Selanjutnya setelah Liquefied Petroleum Gas (LPG) melon isi (3kg) sampai ditempat pengoplosan LPG, dimulai pemindahan (pengoplosan) Liquefied Petroleum Gas (LPG) melon isi (3kg) ke dalam tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) isi 5,5kg (Tabung Pink) dan tabung isi 12 Kg (tabung pink&biru) yang dilakukan oleh terdakwa 4 dan 5 dengan cara atau proses memindahkan isi sebagai berikut :
- Bahwa kegiatan pemindahan isi gas LPG dalam LPG Tabung 3 Kg (LPG bersubsidi) ke tabung LPG non subsidi dan meniagakannya kembali merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan:
Perbuatan terdakwa 1. Arie Rahmad Romadhon Bin Cokrotolo, bersama-sama dengan terdakwa 2. Pujo Danur Gito Bin Mangun Raharjo, terdakwa 3. Guntur Ramadhan Bin Heru Sutrisno Alm, terdakwa 4. Dwi Candra Romadhon Bin Cokrotolo, terdakwa 5. Arif Bayu Saputro Bin Ngudiyono Alm dan terdakwa 6. Ade Fauzan Bin Muji Riyanto Bin Suparman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dirubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sleman, 16 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, SH.MH Jaksa Pratama Nip.198611042014032001
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |