Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Smn ARIS SURYANTO, S.Si.T.,M.Kes KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2023/PN Smn
Pemohon
NoNama
1ARIS SURYANTO, S.Si.T.,M.Kes
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HERU NURCAHYA, SH,MH, DkkKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
Petitum Permohonan
  • PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas,  PEMOHON memohon kepada Hakim Yang Mulia agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  • Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  • Menyatakan dan menetapkan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON adalah cacat prosedur dan cacat hukum karena TERMOHON tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/59/XI/2019/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2019, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  kepada PEMOHON selaku Terlapor sehingga penyidikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  • Menyatakan dan menetapkan Surat Ketetapan nomor : S.tap/14/IV/2020/Ditreskrimsus, tanggal 27 April 2020  tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama : ARIS SURYANTO, S.Si.T.,M.Kes (PEMOHON) adalah cacat prosedur dan cacat hukum karena dasar penetapan Tersangka menggunakan Laporan Polisi atas nama Terlapor orang lain, sehingga surat ketetapan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  • Menyatakan dan menetapkan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.tap/14/IV/2020/Ditreskrimsus, tanggal 27 April 2020  tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama : ARIS SURYANTO, S.Si.T.,M.Kes (PEMOHON) oleh TERMOHON yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena pemeriksaan ahli oleh TERMOHON dilakukan setelah penetapan Tersangka sehingga keterangan ahli tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah.
  • Menyatakan dan menetapkan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.tap/14/IV/2020/Ditreskrimsus, tanggal 27 April 2020  tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama : ARIS SURYANTO, S.Si.T.,M.Kes (PEMOHON) oleh TERMOHON yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena kerugian negara sudah disetor ke kas RSUD Wonosari pada tanggal 8 Agustus 2018 atau 2 (dua) tahun sebelum BPKP-DIY melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sehingga Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP-DIY nomor :  SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah.
  • Menyatakan dan menetapkan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.tap/14/IV/2020/Ditreskrimsus, tanggal 27 April 2020  tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama : ARIS SURYANTO, S.Si.T.,M.Kes (PEMOHON) oleh TERMOHON yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena penyitaan uang sebesar Rp 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) oleh TERMOHON dilakukan setelah penetapan Tersangka sehingga uang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
  • Menyatakan dan menetapkan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor : S.tap/14/IV/2020/Ditreskrimsus, tanggal 27 April 2020  tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama : ARIS SURYANTO, S.Si.T.,M.Kes (PEMOHON) oleh TERMOHON yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena penyitaan dilakukan tanpa izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat atas benda berupa arsip inaktif, tidak dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak serta tidak tertangkap tangan sehingga penyitaan tidak sah dan benda yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
  • Menyatakan dan menetapkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP-DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Jasa Pelayanan di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 yang Berasal dari Pengembalian Jasa Pelayanan Tahun 2009 sampai dengan 2012, nomor : SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah karena BPKP-DIY bukan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Menyatakan dan menetapkan penyidikan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON bertentangan dengan Azaz Kepastian Hukum karena berkas perkara sudah bolak-balik sebanyak 9 (sembilan) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun lebih dan TERMOHON belum bisa memenuhi alat bukti untuk mendukung terpenuhinya unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan PEMOHON, sehingga penyidikan cacat prosedur dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  • Menyatakan dan menetapkan pembeberan kepada media massa secara tendensius dalam konferensi pers oleh TERMOHON atas diri PEMOHON merupakan tindakan yang melanggar azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dengan segala akibat hukumnya.
  • Menyatakan dan menetapkan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya