Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Smn PT Arthaasia Finance PT Amerta Giri Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1PT Amerta Giri Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT, telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 160211900196 tertanggal 24 Oktober 2019 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
  4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 160211900196 tertanggal 24 Oktober 2019.
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 160211900196 tertanggal 24 Oktober 2019 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah Demi Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00107102.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Sah Demi Hukum.
  7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104919, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104919, No. Polisi AB 8358 JU, No. BPKB Q01263697I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI.
  8. Menghukum TERGUGAT dan/atau siapapun untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104919, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104919, No. Polisi AB 8358 JU, No. BPKB Q01263697I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104919, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104919, No. Polisi AB 8358 JU, No. BPKB Q01263697I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI.
  10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104919, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104919, No. Polisi AB 8358 JU, No. BPKB Q01263697I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI, dinyatakan Sah Demi Hukum.
  11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104919, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104919, No. Polisi AB 8358 JU, No. BPKB Q01263697I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00107102.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104919, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104919, No. Polisi AB 8358 JU, No. BPKB Q01263697I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00107102.AH.05.01 Tahun 2019, Sah Demi Hukum.
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp.1.494.755.252,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Sanggrahan Bogem No.132 RT 001/ RW 001 Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Sanggrahan Bogem No.132 RT 001/ RW 001 Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT  melaksanakan Putusan aquo.
  17. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak