Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
144/Pid.B/2024/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | 1.BRIAN HENDRATO Alias BRIAN anak dari HENDARTO ARNAWA 2.YEYEN TANIA Alias YEYEN anak dari (Alm) SETIADI GUNAWAN 3.EUNIKE OKTAVIA KRISNANDA Alias EUNIKE anak dari ARNON PARJI ALMIYANTO |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 144/Pid.B/2024/PN Smn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1080/M.4.11/Eoh.2/03/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com _________ P-29 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
RENCANA SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM- 89/SLMAN/Eoh.2/03/2024
Nama Lengkap : BRIAN HENDRATO Alias BRIAN anak dari HENDARTO ARNAWA Tempat lahir : Tegal Umur/tgl lahir : 21 tahun/ 22 Agustus 2002 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan : Indonesia Alamat : Jl.Karimun Jawa 1 No.11, Rt.005 Rw.011 Kel.Mintaragen Kec.Tegal Timur Kota Tegal Prov.Jawa Tengah. A g a m a : Kristen Pekerjaan : Belum Bekerja
Nama Lengkap : YEYEN TANIA alias YEYEN anak dari (Alm) SETIADI GUNAWAN Tempat lahir : Jakarta Pusat Umur/tgl lahir : 42 tahun/ 22 Juli 1981 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Alamat : Jl.Karimun Jawa 1 No.11, Rt.005 Rw.011 Kel.Mintaragen Kec.Tegal Timur Kota Tegal Prov.Jawa Tengah. A g a m a : Kristen Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Nama Lengkap : EUNIKE OKTAVIA KRISNANDA Alias EUNIKE anak dari ARNON PARJI ALMIYANTO Tempat lahir : Temanggung Umur/tgl lahir : 24 tahun/ 25 Oktober 1999 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Alamat : Dsn.Mujahidin Rt.04 Rw.04 Ds.Giyanti Kec.Temanggung Kab.Temanggung Jawa Tengah. A g a m a : Kristen Pekerjaan : Mahasiswa
KESATU :
--------- Bahwa mereka terdakwa I. BRIAN HENDRATO Alias BRIAN anak dari HENDARTO ARNAWA bersama terdakwa II. YEYEN TANIA alias YEYEN anak dari (Alm) SETIADI GUNAWAN dan terdakwa III. EUNIKE OKTAVIA KRISNANDA Alias EUNIKE anak dari ARNON PARJI ALMIYANTO pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Hotel Kusuma Wijaya Dero Condongcatur Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------- Bahwa awalnya Selasa, 06 Februari 2024 jam 17.00 wib terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA, No.Pol: AB-1547-UL, warna Hitam di tempat penyewaan yang bernama MOBIG TRANSPORT milik saksi korban HERI PURBIYANTO selama tiga hari dengan alasan saat itu untuk keperluan transportasi dalam kota dan ke Wonosari dengan sewa seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan untuk uang sewanya sudah dibayar di awal berikut ongkos maxim dengan total Rp. 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut milik terdakwa II. Bahwa saat menyewa mobil tersebut, terdakwa I dan menjaminkan 1 (satu) buah KTP atas nama DINDA GUSFIKA DEWI, 1 (satu) buah SIM C An. DZIKRI FARHAN CHAIRIL R, dan 1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa UMY An. DZIKRI FARHAN CHAIRIL RAMDANI yang kesemuanya didapat dari terdakwa II dimana sebelumnya terdakwa II mencurinya kemudian digunakan untuk jaminan. Selanjutnya setelah semua persyaratan rental dipenuhi oleh terdakwa, mobil tersebut diantar ke Hotel Kusuma Syariah sesuai permintaan terdakwa dan diterima oleh terdakwa III yang mengaku bernama DINDA GUSFIKA DEWI selaku pemilik KTP yang dijaminkan. ------------ Bahwa setelah mobil rental tersebut berada dalam penguasaan para terdakwa, selanjutnya mobil tersebut tidak terdakwa gunakan untuk transportasi tetapi tanpa seijin pemiliknya terdakwa justru iklankan dengan harga Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) di Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Facebook pada malam harinya sekitar jam 19.00 wib saat terdakwa masih berada di Hotel Kusuma Syariah. Bahwa sesaat setelah mengiklankan mobil tersebut di media sosial, ada yang menghubungi terdakwa I bermaksud akan membeli mobil tersebut, dan untuk lebih meyakinkan calon pembeli jika mobil aman dan bebas leasing, terdakwa I dan terdakwa III membuat surat keterangan peminjaman koperasi Nusa an. Dinda Gusfika Dewi di warnet daerah Seturan pada pukul 22.00 wib, namun belum sempat terjual, para terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polresta Sleman.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa mereka terdakwa I. BRIAN HENDRATO Alias BRIAN anak dari HENDARTO ARNAWA bersama terdakwa II. YEYEN TANIA alias YEYEN anak dari (Alm) SETIADI GUNAWAN dan terdakwa III. EUNIKE OKTAVIA KRISNANDA Alias EUNIKE anak dari ARNON PARJI ALMIYANTO pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Hotel Kusuma melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------- Bahwa awalnya Selasa, 06 Februari 2024 jam 17.00 wib terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA, No.Pol: AB-1547-UL, warna Hitam di tempat penyewaan yang bernama MOBIG TRANSPORT milik saksi korban HERI PURBIYANTO selama tiga hari dengan alasan saat itu untuk keperluan transportasi dalam kota dan ke Wonosari dengan sewa seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan untuk uang sewanya sudah dibayar di awal berikut ongkos maxim dengan total Rp. 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut milik terdakwa II. Bahwa saat menyewa mobil tersebut, terdakwa I dan menjaminkan 1 (satu) buah KTP atas nama DINDA GUSFIKA DEWI, 1 (satu) buah SIM C An. DZIKRI FARHAN CHAIRIL R, dan 1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa UMY An. DZIKRI FARHAN CHAIRIL RAMDANI yang kesemuanya didapat dari terdakwa II dimana sebelumnya terdakwa II mencurinya kemudian digunakan untuk jaminan. Selanjutnya setelah semua persyaratan rental dipenuhi oleh terdakwa, mobil tersebut diantar ke Hotel Kusuma Syariah sesuai permintaan terdakwa dan diterima oleh terdakwa III yang mengaku bernama DINDA GUSFIKA DEWI selaku pemilik KTP yang dijaminkan. ------------ Bahwa setelah mobil rental tersebut berada dalam penguasaan para terdakwa, selanjutnya mobil tersebut tidak terdakwa gunakan untuk transportasi tetapi tanpa seijin pemiliknya terdakwa justru iklankan dengan harga Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) di Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Facebook pada malam harinya sekitar jam 19.00 wib saat terdakwa masih berada di Hotel Kusuma Syariah. Bahwa sesaat setelah mengiklankan mobil tersebut di media sosial, ada yang menghubungi terdakwa I bermaksud akan membeli mobil tersebut, dan untuk lebih meyakinkan calon pembeli jika mobil aman dan bebas leasing, terdakwa I dan terdakwa III membuat surat keterangan peminjaman koperasi Nusa an. Dinda Gusfika Dewi di warnet daerah Seturan pada pukul 22.00 wib, namun belum sempat terjual, para terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polresta Sleman.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------
Sleman, 21 Maret 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
RINA WISATA, SH Jaksa Pratama
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |