Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. AGUNG WIDODO Bin SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1461/M.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG WIDODO Bin SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com

-

 

P- 29.

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

  SURAT  DAKWAAN                 .

No. Reg. Perk : REG. PERKARA PDM-60/Slmn/Enz.2/04/2024

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap                  :    AGUNG WIDODO Bin SUWANDI Tempat Lahir                     :    Sleman.

Umur / Tgl. Lahir              :    45 tahun / 01 Januari 1979 Jenis Kelamin                             :    Laki - laki.

Kebangsaan / Kwg.           :    Indonesia.

Tempat Tinggal                 :  Tinom RT.005 / RW.008 Sidoarum Godean Kb. Sleman DIY

Kab. Sleman

Agama                               :    Islam

Pekerjaan                           :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                        :     SMP Lulus.

 

  1. PENAHANAN
    • Ditahan oleh Penyidik Polda DIY dengan Penahanan Rutan terhitung sejak tanggal 21 Pebruari 2024 s/d tanggal 11 Maret 2024
    • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejati DIY terhitung sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d tanggal 20 April 2024
    • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2024 s/d  tanggal 07 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN KESATU :

PERTAMA

-------Bahwa ia terdakwa AGUNG WIDODO Bin SUWANDI pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Tinom RT.005 RW.008 Sidoarum Godean Kab. Sleman DIY atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat kurang lebih 10,92 gram (sepuluh koma Sembilan dua gram ) ,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib di Solo Jawa Tengah, sedangkan untuk pil warna putih berlambang huruf “Y” pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib di solo jawa tengah.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib di Solo Jawa Tengah tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket , sedangkan untuk pil warna putih berlambang huruf “Y” pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib di solo jawa Tengah sebanyak 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”.
    • Bahwa terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga Juta rupiah) sedangkan untuk 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dengan harga setiap botol sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk keseluruhan terdakwa harus membayar sebesar Rp 5.250.000,- ( lima

 

juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan seharus nya untuk sabhu dan pil tersebut terdakwa harus membayar Rp 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa baru membayar kurang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga Juta rupiah).

    • Bahwa terdakwa melakukan proses pembayaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 ( sepuluh ) paket dan 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” baru dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) kepada saudara MENSOS secara cash di Solo Jawa Tengah ,selanjutnya barang tersebut dibawa pulang kerumah oleh terdakwa di Tinom Rt/Rw 005/008, Sidoarum, Godean, Sleman, D.I Yogyakarta.
    • Bahwa kemudian pada senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 17.30 Wib terdakwa sedang mengkonsumsi narotika jenis sabhu dan secara tiba-tiba petugas melakukan penggrebekan di rumahnya dan kemudian terdakwa berlari menuju bagian belakang rumahnya, selanjutnya terdakwa AGUNG WIDODO menerobos pagar bambu dan melompat melewati selokan terpeleset dan terjatuh sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian.
    • Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa telah diketemukan barang bukti berupa :
      • 1 (satu) buah kantong plastik bening berisi :
        • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya
        • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya
        • 2 (dua) buah potongan sedotan
        • 1 (satu) buah korek warna merah
        • 1 (satu) buah pipet kaca bekas pemakaian shabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan)
        • 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CAMEL berisi 8 (delapan) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal diduga sabhu dengan berat total + 8,72 (delapan koma tujuh puluh dua) gram beserta bungkusnya
      • 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk GAJAH BARU berisi :
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal di duga sabhu dengan berat total + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam
      • 1 (satu) buah kantong plastik putih berisi :
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal di duga sabhu dengan berat total + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
      • 1 (satu) buah tas kombinasi warna merah dan putih yang berisi 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”
      • 1 (satu) buah gunting warna orange.
      • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna hitam dengan No wathsapp 0819 5311 0999
    • Bahwa semua barang bukti berupa paketan sabhu dan peralatannya tersebut di temukan di meja dan tempat duduk didalam kamar terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) buah tas kombinasi warna merah dan putih yang berisi 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” di temukan Gudang dekat dapur rumah terdakwa
    • Bahwa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna hitam dengan No wathsapp 0819 5311 0999 tersebut sebagai sarana komunikasi untuk membeli barang – barang tersebut.
    • Bahwa barang bukti yang telah ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polda DIY tersebut diatas adalah milik terdakwa sendiri.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di atas di bawa oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY guna penyidikan selanjutnya.

 

    • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Tim Pengujian Niken Kencono Prabaningdyah dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta dari Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.16.24.0002 berupa sampel : serbuk Kristal diduga shabu dengan berat total + 1,14 gram ( satu koma empat belas gram ) beserta bungkusnya dengan kesimpulan sampel mengandung METHAMPHETAMIN merupakan Narkotika golongan sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat kurang lebih 10,92 gram (sepuluh koma Sembilan dua gram ) tersebut tidak ada ijin dari pihak berwajib.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

DAN

 

Ke Dua :

 

--------Bahwa ia terdakwa AGUNG WIDODO Bin SUWANDI pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Tinom RT.005 RW.008 Sidoarum Godean Kab. Sleman DIY atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pedistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, berjumlah kurang lebih 7 (tujuh) toples yang setiap toplesnya berisi 1.000 ( Seribu ) butir pil perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai

    • Bahwa berawal terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib di Solo Jawa Tengah, sedangkan untuk pil warna putih berlambang huruf “Y” pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib di solo jawa tengah.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib di Solo Jawa Tengah tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket , sedangkan untuk pil warna putih berlambang huruf “Y” pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib di solo jawa Tengah sebanyak 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”.
    • Bahwa terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga Juta rupiah) sedangkan untuk 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dengan harga setiap botol sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk keseluruhan terdakwa harus membayar sebesar Rp 5.250.000,- ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan seharus nya untuk sabhu dan pil tersebut terdakwa harus membayar Rp 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa baru membayar kurang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga Juta rupiah).
    • Bahwa terdakwa melakukan proses pembayaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 ( sepuluh ) paket dan 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” baru dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) kepada saudara MENSOS secara cash di Solo Jawa Tengah ,selanjutnya barang tersebut dibawa pulang kerumah oleh terdakwa di Tinom Rt/Rw 005/008, Sidoarum, Godean, Sleman, D.I Yogyakarta.
    • Bahwa kemudian pada senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 17.30 Wib terdakwa sedang mengkonsumsi narotika jenis sabhu dan secara tiba-tiba petugas melakukan penggrebekan di rumahnya dan kemudian terdakwa berlari menuju bagian belakang rumahnya, selanjutnya terdakwa AGUNG WIDODO menerobos pagar bambu dan melompat melewati selokan terpeleset dan terjatuh sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian.
    • Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa telah diketemukan barang bukti berupa :
      • 1 (satu) buah kantong plastik bening berisi :
        • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya
        • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat + 0,28

 

(nol koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya

        • 2 (dua) buah potongan sedotan
        • 1 (satu) buah korek warna merah
        • 1 (satu) buah pipet kaca bekas pemakaian shabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan)
        • 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CAMEL berisi 8 (delapan) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal diduga sabhu dengan berat total + 8,72 (delapan koma tujuh puluh dua) gram beserta bungkusnya
      • 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk GAJAH BARU berisi :
  •   1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal di duga sabhu dengan berat total + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam
      • 1 (satu) buah kantong plastik putih berisi :
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal di duga sabhu dengan berat total + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
      • 1 (satu) buah tas kombinasi warna merah dan putih yang berisi 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”
      • 1 (satu) buah gunting warna orange.
      • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna hitam dengan No wathsapp 0819 5311 0999
    • Bahwa setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 17.30 WIB di rumahnya terdakwa telah menyimpan barang bukti berupa: 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau menteri kesehatan untuk menjadi tenaga praktik ke farmasian.
    • Bahwa semua barang bukti berupa paketan sabhu dan peralatannya tersebut di temukan di meja dan tempat duduk didalam kamar terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) buah tas kombinasi warna merah dan putih yang berisi 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” di temukan Gudang dekat dapur rumah terdakwa
    • Bahwa barang bukti tersebut diatas yang telah ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polda DIY adalah milik terdakwa sendiri.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di atas di bawa oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Diy guna penyidikan selanjutnya.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Tim Pengujian Niken Kencono Prabaningdyah dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta dari Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.24.0061 berupa sampel : 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang huruf “Y“ dengan kesimpulan sampel mengandung TRIHEXIPHENEDYL termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No.10 Tahun 2019.
    • Bahwa terdakwa melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, penyimpan, pendistribusian, penelitian, dan pengembangan sedia farmasi serta pengelolaan dan pelayanan ke farmasian yaitu berupa obat keras tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwajib atau menteri kesehatan untuk menjadi tenaga praktek ke Farmasian.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo pasal 145 Ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

 

KEDUA:

PERTAMA

-------Bahwa ia terdakwa AGUNG WIDODO Bin SUWANDI ,pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Prmair , melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa berawal terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib di Solo Jawa Tengah, sedangkan untuk pil warna putih berlambang huruf “Y” pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib di solo jawa tengah.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib di Solo Jawa Tengah tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket , sedangkan untuk pil warna putih berlambang huruf “Y” pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib di solo jawa Tengah sebanyak 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”.
    • Bahwa terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga Juta rupiah) sedangkan untuk 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dengan harga setiap botol sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk keseluruhan terdakwa harus membayar sebesar Rp 5.250.000,- ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan seharus nya untuk sabhu dan pil tersebut terdakwa harus membayar Rp 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa baru membayar kurang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga Juta rupiah).
    • Bahwa terdakwa melakukan proses pembayaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 ( sepuluh ) paket dan 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” baru dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) kepada saudara MENSOS secara cash di Solo Jawa Tengah ,selanjutnya barang tersebut dibawa pulang kerumah oleh terdakwa di Tinom Rt/Rw 005/008, Sidoarum, Godean, Sleman, D.I Yogyakarta.
    • Bahwa kemudian pada senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 17.30 Wib terdakwa sedang mengkonsumsi narotika jenis sabhu dan secara tiba-tiba petugas melakukan penggrebekan di rumahnya dan kemudian terdakwa berlari menuju bagian belakang rumahnya, selanjutnya terdakwa AGUNG WIDODO menerobos pagar bambu dan melompat melewati selokan terpeleset dan terjatuh sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian.
    • Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa telah diketemukan barang bukti berupa :
      • 1 (satu) buah kantong plastik bening berisi :
        • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya
        • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya.
        • 2 (dua) buah potongan sedotan
        • 1 (satu) buah korek warna merah
        • 1 (satu ) buah pipet kaca bekas pemakaian shabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan)
        • 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CAMEL berisi 8 (delapan) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal diduga sabhu dengan berat total + 8,72 (delapan koma tujuh puluh dua) gram beserta bungkusnya
      • 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk GAJAH BARU berisi :
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal di duga sabhu dengan berat total + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam
      • 1 (satu) buah kantong plastik putih berisi :
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal di duga sabhu dengan berat total + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
      • 1 (satu) buah tas kombinasi warna merah dan putih yang berisi 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”
      • 1 (satu) buah gunting warna orange.
      • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna hitam dengan No wathsapp 0819 5311 0999
    • Bahwa semua barang bukti berupa paketan sabhu dan peralatannya tersebut di temukan di meja dan tempat duduk didalam kamar terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) buah tas kombinasi warna

 

merah dan putih yang berisi 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” di temukan Gudang dekat dapur rumah terdakwa

    • Bahwa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna hitam dengan No wathsapp 0819 5311 0999 tersebut sebagai sarana komunikasi untuk membeli barang – barang tersebut.
    • Bahwa barang bukti yang telah ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polda DIY tersebut diatas adalah milik terdakwa sendiri.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di atas di bawa oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY guna penyidikan selanjutnya.
    • Bahwa terdakwa memakai/mengkonsumsi sabu-sabu pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekira pukul 17.30 Wib dirumah terdakwa di Tinom RT.005/RW,008 Sidoarum Godean Kab. Sleman DIY.
    • Bahwa terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI telah mengkonsumsi narkotika jenis Shabu di dengan cara shabu di masukan kedalam pipet kaca , selanjutnya pipet kaca tersebut di hubungkan dengan alat hisap / bong kemudian pipet kaca yang isinya shabu tersebut di bakar menggunakan korek api , selanjutnya hasil dari pembakaran berupa asap tersebut masuk di alat hisap kemudian oleh terdakwa dihisap menggunakan mulut dan di keluarkan melalui mulut dan hidung terdakwa seperti layaknya orang merokok.
    • Bahwa terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabhu tersebut terdakwa merasakan sehat dan badan terasa Fit .
    • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Tim Pengujian Niken Kencono Prabaningdyah dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta dari Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.16.24.0002 berupa sampel : serbuk Kristal diduga shabu dengan berat total + 1,14 gram ( satu koma empat belas gram ) beserta bungkusnya dengan kesimpulan sampel mengandung METHAMPHETAMIN merupakan Narkotika golongan 1sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa selanjutnya dilakukan pemerikasaan Urine terhadap terdakwa AGUNG WIDODO
    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tanggal 20 Pebruari 2024, menerangkan hasil pemeriksaan urine narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY atas nama AGUNG WIDODO dengan hasil positif (+) Amphetamine (Amp) , positif (+) Methamphetamine (M-Amp) dan positif (+) Benzodiaseplines (BZO).
    • Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri

tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwajib.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

D A N

Ke Dua :

 

--------Bahwa ia terdakwa AGUNG WIDODO Bin SUWANDI pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2024, bertempat di Tinom RT.005 RW.008 Sidoarum Godean Kab. Sleman DIY atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) meliputi produksi , termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pedistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, berjumlah kurang lebih 7 (tujuh) toples yang setiap toplesnya berisi 1.000 ( Seribu ) butir pil perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai

    • Bahwa berawal terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib di Solo Jawa Tengah, sedangkan untuk pil warna putih berlambang huruf “Y” pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib di solo jawa tengah.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib di Solo Jawa Tengah tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket , sedangkan untuk pil warna putih berlambang huruf “Y” pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 16.00 Wib di solo jawa Tengah sebanyak 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”.
    • Bahwa terdakwa AGUNG WIDODO BIN SUWANDI membeli narkotika jenis sabhu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga Juta rupiah) sedangkan untuk 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” dengan harga setiap botol sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk keseluruhan terdakwa harus membayar sebesar Rp 5.250.000,- ( lima

 

juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan seharus nya untuk sabhu dan pil tersebut terdakwa harus membayar Rp 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa baru membayar kurang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga Juta rupiah).

    • Bahwa terdakwa melakukan proses pembayaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 ( sepuluh ) paket dan 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” baru dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) kepada saudara MENSOS secara cash di Solo Jawa Tengah ,selanjutnya barang tersebut dibawa pulang kerumah oleh terdakwa di Tinom Rt/Rw 005/008, Sidoarum, Godean, Sleman, D.I Yogyakarta.
    • Bahwa kemudian pada senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 17.30 Wib terdakwa sedang mengkonsumsi narotika jenis sabhu dan secara tiba-tiba petugas melakukan penggrebekan di rumahnya dan kemudian terdakwa berlari menuju bagian belakang rumahnya, selanjutnya terdakwa AGUNG WIDODO menerobos pagar bambu dan melompat melewati selokan terpeleset dan terjatuh sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian.
    • Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa telah diketemukan barang bukti berupa :
      • 1 (satu) buah kantong plastik bening berisi :
        • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya
        • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya
        • 2 (dua) buah potongan sedotan
        • 1 (satu) buah korek warna merah
        • 1 (satu) buah pipet kaca bekas pemakaian shabu dengan berat + 0,48 (nol koma empat puluh delapan)
        • 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CAMEL berisi 8 (delapan) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal diduga sabhu dengan berat total + 8,72 (delapan koma tujuh puluh dua) gram beserta bungkusnya
      • 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk GAJAH BARU berisi :
  •   1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal di duga sabhu dengan berat total + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam
      • 1 (satu) buah kantong plastik putih berisi :
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam didalamnya terdapat plastik klip dibungkus tisu yang berisi serbuk kristal di duga sabhu dengan berat total + 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram beserta bungkusnya
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
      • 1 (satu) buah tas kombinasi warna merah dan putih yang berisi 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y”
      • 1 (satu) buah gunting warna orange.
      • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna hitam dengan No wathsapp 0819 5311 0999
    • Bahwa setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 17.30 WIB di rumahnya terdakwa telah menyimpan barang bukti berupa: 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang atau menteri kesehatan untuk menjadi tenaga praktik ke farmasian.
    • Bahwa semua barang bukti berupa paketan sabhu dan peralatannya tersebut di temukan di meja dan tempat duduk didalam kamar terdakwa sedangkan untuk 1 (satu) buah tas kombinasi warna merah dan putih yang berisi 7 (tujuh) buah toples warna putih yang tiap toples berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang huruf “Y” di temukan Gudang dekat dapur rumah terdakwa
    • Bahwa barang bukti tersebut diatas yang telah ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polda DIY adalah milik terdakwa sendiri.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di atas di bawa oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Diy guna penyidikan selanjutnya.
    • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Tim Pengujian Niken Kencono Prabaningdyah dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta dari Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.24.0061 berupa sampel : 1 (satu) buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir

 

Pil warna putih berlambang huruf “Y“ dengan kesimpulan sampel mengandung TRIHEXIPHENEDYL termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan ( Per Ka Badan POM RI No.10 Tahun 2019.

    • Bahwa terdakwa melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, penyimpan, pendistribusian, penelitian, dan pengembangan sedia farmasi serta pengelolaan dan pelayanan ke farmasian yaitu berupa obat keras tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwajib atau menteri kesehatan untuk menjadi tenaga praktek ke Farmasian.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo pasal 145 Ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Sleman , 29 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH Ajun Jaksa Nip.19920118 201801 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya