Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.S/2020/PN Smn | RACHMA ARYANI TUASIKAL SH | 1.AGUS PURNOMO Alias PEGOS 2.GLENTER DIDIK SUSANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Nov. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.S/2020/PN Smn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Nov. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4510/M.4.11/Eoh.2/11/2020 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan --------- Bahwa Terdakwa I AGUS PURNOMO Alias PEGOS dan Terdakwa II GLENTER DIDIK SUSANTO pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 03.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2020 bertempat di Sombomerten Demangan RT.06 RW.21 Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |