Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2024/PN Smn Sukarjo Rahayu Ningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Widodo SHSukarjo
Tergugat
NoNama
1Rahayu Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANASTASIA CAROLINA TRI LESTARI, S.H, Mkn
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Almarhum Suprinto/Suami Tergugat dengan mengalihkan sertifikat Hak Milik No.08625 dengan cara jual beli adalah Perbuata melawan hukum;

 

  1. Menyatakan akta jual-beli No 04/2015 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum tanah sertifikat hak milik No.08625 dengan alamat Mulungan Kulon, Sendangadi, Mlati, Sleman dikembalikan ke atas nama semula yaitu atas nama Ibu Hartirejo;

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan pencoretan hak atas nama Sertifikat Hak Milik No.08625 dengan alamat Mulungan Kulon, Sendangadi, Mlati, Sleman dikembalikan ke atas nama semula yaitu atas nama Hartirejo;

 

  1. Memerintahkan kepada turut Tergugat I untuk tunduk dalam putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya menurut hukum dari Peradilan yang baik dan bijaksana ( ex aequo et bono );  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak