Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
181/Pid.B/2024/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | MARSINEM Binti KISMO UTOMO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 181/Pid.B/2024/PN Smn | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1396/M.4.11/Eoh.2/04/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N NOMOR : REG. PERKARA PDM-105/Slmn/Eoh.2/04/2024
c. Dakwaan. ---------- Bahwa terdakwa MARSINEM Binti KISMO UTOMO (Alm), pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Rumah Kontrakan Dusun Cimpling, Kalurahan Triharjo, Kecamatan/Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidakya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TRI WAHYUNI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada mulanya hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa datang kerumah sdr. WAHID yang beralamat di Pangukan Tridadi Sleman dengan maksud untuk meminta uang sewa rumah kontrakan agar dikembalikan kepada terdakwa. Selanjutnya sdr, WAHID melaporkan permintaan kembali uang kontrakan dari terdakwa tersebut kepada saksi VIKRI, kemudian saksi VIKRI melaporkan kepada saksi korban TRI WAHYUNI. Bahwa oleh karena sdr. WAHID tidak ada hubungan dengan masalah rumah kontrakan milik saksi VIKRI, selanjutnya saki VIKRI mengajak saksi korban TRI WAHYUNI, Saksi ARIF, saksi IKSAN dan saksi NANDA RISTA PRADANA mendatangi rumah kontrakan yang disewa dan ditempati oleh terdakwa. Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib saksi korban bersama saksi ATIF, Saksi ARIF, saksi IKSAN dan saksi NANDA RISTA PRADANA datang kerumah kontrakan yang disewa dan ditempati oleh terdakwa, tetapi pada saat itu terdakwa tidak berada di dalam rumah kontrakan milik VIKRI tersebut melainkan berada di depan rumah yang berada di seberang jalan, kemudian saksi korban TRI WAHYUNI mendatangi dan menghampiri terdakwa lalu mengajak terdakwa untuk bermusyawarah di dalam rumah kontrakan milik saksi VIKRI, tetapi ajakan saksi korban tersebut ditolak atau tidak diindahkan oleh terdakwa, kemudian saksi korban menarik terdakwa dengan cara memegang kerah jaket yang dipakai oleh terdakwa hingga sampai di halaman rumah kontrakan milik saksi VIKRI. Bahwa setelah sampai di halaman rumah kontrakan milik saksi VIKRI, terjadi perdebatan dan percekcokan antara terdakwa dengan saksi VIKRI masalah isi Surat Perjanjian sewa kotrak rumah tersebut. Setelah tidak ada penyelesaian antara terdakwa dengan saksi VIKRI, kemudian saksi korban menghampiri saksi VIKRI dan terdakwa, setelah itu saksi korban mengambil kertas Surat Perjanjian yang dipegang oleh saksi VIKRI, setelah kertas surat perjajian dipegang oleh saksi korban lalu diayunkan ke arah kepala terdakwa hingga mengenai kepala terdakwa, pada saat itu saksi korban sambil berkata “ mulane sesok meneh di woco “ (makanya besok lagi dibaca). Bahwa setelah saksi korban TRI WAHYUNI mengayunkan kertas surat perjajian kontrak mengenai kepala terdakwa, kemudian terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban TRI WAHYUNI yang dilakukan dengan cara menampar dengan menggunakan tangan kiri dalam posisi membuka sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah saksi korban yaitu bagian wajah sebelah kanan, kemudian saksi korban membalas dengan cara memukul terdakwa memakai kedua tangannya hingga akhirnya berhasil dilerai oleh orang yang berada ditempat kejadian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban TRI WAHYUNI merasakan sakit pada bagian wajah tepatnya pipi sebelah kanan terasa nyeri pada saat mengunyah makanan dan rasa nyeri pada bagian mata kanan hingga saksi korban tidak bisa beraktifitas karena terganggu / kabur penglihatan mata kanannya, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/827/RM/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr.HERNAWAN KOCO SUNGKANA, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sleman. Yang hasil kesimpulannya menerangkan : Telah diperiksa seorang perempuan yang diduga korban Penganiayaan tampak mata sebelah kanan berwarna merah dan nyeri tekan pada pipi sebelah kanan yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul. Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut oleh saksi korban TRI WAHYUNI dilaporkan ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum hingga menjadi perkara ini.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------
Sleman, 25 April 2024. JAKSA PENUNTUT UMUM
ERLIN YULIASTUTI, SH.,MH. Jaksa Madya Nip.19780726 200212 2 002. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |