Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Smn HASTI WINASIH NOVINDARI, S.H. 1.JIMMY Als JADUT Bin ROKIB
2.INDRA KUSNADI Alias CUBLUK Bin SAIN
3.MOHAMAD ROMADON Alias RENDI alias LAMPUNG Bin WAYAN YONI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1071/M.4.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASTI WINASIH NOVINDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY Als JADUT Bin ROKIB[Penahanan]
2INDRA KUSNADI Alias CUBLUK Bin SAIN[Penahanan]
3MOHAMAD ROMADON Alias RENDI alias LAMPUNG Bin WAYAN YONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

    

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511

Telp. (0274) 868535 Fax. 0274 865572 www.kejari-sleman.go.id

                                                                                                                                                   

                                                                                                                                                                                                      

  “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P.29

Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

                                                                                   

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM-  82 /Slmn/Eoh.2/ 03 / 2024

 

I. Identitas Terdakwa :

    1. Nama Lengkap                : JIMMY Als JADUT bin ROKIB

Tempat Lahir                   : Tangerang

Umur/Tanggal Lahir        : 46 tahun /  25 September 1977

Jenis Kelamin                  : Laki-laki

Kebangsaan                     : Indonesia

Tempat  tinggal               : Jl Kejaksaan V Rt 001/006, Kel. Kreo Cileduk, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Propinsi Banten

Agama                             : Islam

Pekerjaan                        : Wiraswasta

Pendidikan                       : SD (tidak Lulus)

 

    1. Nama Lengkap                : INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN

Tempat Lahir                   : Tangerang    

Umur/Tanggal Lahir        : 45 tahun / 16 Juli 1978

Jenis Kelamin                  : Laki-laki

Kebangsaan                     : Indonesia

Tempat  tinggal               : Kampung Waru Jaya, Rt.03/06, Kel Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor, Jawa Barat

Agama                             : Islam

Pekerjaan                        : Wiraswasta

Pendidikan                       : SMP (lulus)

 

    1. Nama Lengkap                : MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN  YONI    

Tempat Lahir                   : Lampung      

Umur/Tanggal Lahir        : 42 tahun / 02 Maret 1982

Jenis Kelamin                  : Laki-laki

Kebangsaan                     : Indonesia

Tempat  tinggal               : KP. Sukamulya Rt.05 Rw.05, Kel/Desa. Kaliasin, Kec. Sukamulya, Kab. Tangerang, Propinsi Banten

Agama                             : Islam

Pekerjaan                        : Wiraswasta

Pendidikan                       : SD (tidak lulus)

 

 

                                       

II.  Penahanan

 Penyidik                 :  Rutan,  Terdakwa I dan Terdakwa II sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d tanggal 16 Pebruari 2024

Pembantaran Terdakwa I dan II sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d  tanggal 1 Pebruari 2024

Penahanan lanjutan Terdakwa I dan II sejak tanggal 1 Pebruari 2024 s/d tanggal  20 Pebruari 2024, diperpanjang PU sejak tanggal 21 Pebruari 2024 s/d tanggal 31 Maret 2024

                                              Terdakwa III sejak tanggal 2 Pebruari 2024 s/d tanggal 21 Pebruari 2024 Diperpanjang PU sejak tanggal 22 Pebruari 2024 s/d tanggal 01 April 2024

 Penuntut Umum  :   Rutan, sejak tanggal  20 Maret 2024 s/d 08 April 2024

                 

 

III. Dakwaan

 

----------- Bahwa Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB, Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN, Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 bertempat di Counter HP “ TELERING “ Jl. Ngapak-Kenteng Sidokarto Godean Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal  19 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB, Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN, Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI dan sdra BUDI Als BENGER (Dpo) dengan menggunakan mobil Daihatsu SIGRA warna HITAM rentalan yang disopiri Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB tiba di daerah Sleman dari daerah Ciledug dengan membawa alat bor manual, gerinda, obeng, linggis untuk melakukan pencurian, lalu setelah Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI melihat dari foto-foto yang berada di  Google Maps ditentukanlah Counter HP “ TELERING “ Jl. Ngapak-Kenteng Sidokarto Godean Sleman sebagai target tempat pencurian, kemudian keempat orang tersebut mengecek situasi di sekitar konter tersebut dan beristirahat di sekitar daerah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib setelah Counter HP “TELERING“ yang berada di Jl. Ngapak-Kenteng Sidokarto Godean Sleman tutup dan pintu (Folding Gate) dikunci menggunakan gembok oleh saksi RAFFERLY RAMADHA PRAYITNO, Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI dan sdra BUDI Als BENGER (Dpo) merusak tembok belakang Counter HP Telering dengan cara mengebor salah satu sisi tembok, menyongkel menggunakan Linggis, dan saat tembol belakang tersebut sudah berhasil berlubang karena dibobol, Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI dan sdra BUDI Als BENGER (Dpo) masuk ke dalam Counter HP Telering kemudian sdra BUDI Als BENGER memotong sebuah lemari besi (brankas) yang berisikan berbagai handphone dengan  merk yang berbeda dengan menggunakan gerinda, lalu sdra BUDI Als BENGER (Dpo) mengambil kurang lebih 266 (dua ratus enam puluh enam) handphone, 11 ( sebelas ) Hand Phone Demo live, dan berbagai macam aksesoris  yang semua barang tersebut dari merek yang berbeda diantaranya merek Oppo, Samsung, Iphone, Realmi, Vivo, Xiomi, dan Advance  milik saksi HARRY YULUNG AJIWIBISON, kemudian Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI membantu  menerima handphone-handphone yang diambil dari lemari besi oleh sdra BUDI Als BENGER tersebut kemudian Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI dan sdra BUDI Als BENGER mengemasi handphone-handphone tersebut selanjutnya Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN yang bertugas mengawasi keadaan sekitar Counter menerima handphone-handphone tersebut dari luar counter dan setelah berhasil mengambil handphone-handphone dari dalam Counter HP Telering tersebut, kemudian Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN menghubungi Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB untuk menjemput Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI, Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN dan Sdra BUDI Als BENGER;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB menjemput Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI, Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN dan Sdra BUDI Als BENGER bersama barang-barang yang berhasil diambil dari Counter Telering tersebut diatas dengan menggunakan mobil sewaan Daihatsu Sigra warna hitam di TKP lalu keempat orang tersebut pergi meninggalkan TKP menuju ke rumah Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB di Jl Kejaksaan V Rt 001/006, Kel. Kreo Cileduk, Kec. Larangan, Kota. Tangerang,  Banten, kemudian barang-barang yang diambil dari Counter Telering tersebut dibawa ke rumah Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN di Parung Bogor dan disana handphone-handphone tersebut dibagi oleh Sdr. BUDI als BENGER dengan jumlah  masing masing Terdakwa mendapat 61 (enam puluh satu) handphone dengan seri yang berbeda beda, kemudian setelah dibagi tersebut  Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB, Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN, Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI dan sdra BUDI Als BENGER (Dpo) berpencar pulang;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I. JIMMY Als JADUT bin ROKIB dan Terdakwa II. INDRA KUSNADI Alias CUBLUK bin SAIN dan Sdr. BUDI als BENGER menjual handphone bagiannya masing-masing tersebut kepada saksi IRAWATI di daerah Parung Bogor sedangkan Terdakwa III.  MOHAMAD ROMADON Alias RENDI Alias LAMPUNG bin WAYAN YONI menjual handphone bagiannya di Group FB tersisa 10 (sepuluh) buah handphone yang kemudia disita petugas;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut diatas mengakibatkan saksi HARRY YULUNG AJIWIBISONO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);

           

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4, 5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------   

                                                                                                                       

 

                                                                              Sleman,             Maret 2024

 

                                                                                                        PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                          HASTI WINASIH NOVINDARI, SH.MH

                                                                                            JAKSA MADYA NIP.19771116 200003 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya