Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Smn SUWARJO BIN RONOKARYO 1.BAYU SULISTYO PRAMONO
2.SRI WAHYUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARJO BIN RONOKARYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Muhammad Rafi'ud Darajat, S.HSUWARJO BIN RONOKARYO
Tergugat
NoNama
1BAYU SULISTYO PRAMONO
2SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  • Menghukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi dan berkewajiban melakukan Ganti Kerugian kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana yang dimaksud pada posita poin 18;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh hutang beserta kerugian dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun, selambat-lambatnya 4 hari setelah perkara ini di putuskan oleh Pengadilan Negeri Sleman, meskipun ada upaya perlawanan Banding, Kasasi, Verzet, yang terdiri dari:

 

a. Kerugian materiil sebesar Rp 28.000.000,- (Dua Puluh Depalan Juta Rupiah);

b. Kerugian immateriil sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

total yang harus dibayarkan sebesar Rp 28.000.000,- + Rp 12.000.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij Voerbaar) meskipun ada upaya perlawanan Banding, Kasasi, Verzet;

 

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak