Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menyatakan bahwa di Cimahi ,Jawa barat pada tanggal 16 Desember 1994, telah meninggal dunia bapak Pemohon yang bernama SABEDJO DARMOS UKARTO
- Menyatakan bahwa di Sleman, Derah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 16 Desember 2014, telah meninggal dunia ibu Pemohon yang bemama PAINAH DARMOS UKARTO.
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatatkan kematian atas nama SABEDJO DARMOSUKARTO dan PAINAH DARMOSUKARTO tersebut pada regisiter yang berjalan untuk itu dan sekaligus menerbitkan akta kematian dari kedua orang tersebut
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|