Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2024/PN Smn Anneke Devie Pratamaningtyas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anneke Devie Pratamaningtyas
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ibno HajarAnneke Devie Pratamaningtyas
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan lahir pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5.152/DISP/JT/2003 tertanggal 03 April 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, pada bagian LAHIR tertulis JAKARTA seharusnya Malang.
  3. Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk memberikan perubahan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5.152/DISP/JT/2003 tertanggal 03 April 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, pada bagian LAHIR tertulis JAKARTA seharusnya Malang.
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak