Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. GALEH SANTOSO Bin (ALM) TAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1254/M.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALEH SANTOSO Bin (ALM) TAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55166 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website:www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

       P -29

 “ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg perkara: PDM-56/Slmn/Enz.2/04/2024

 

I. IDENTITAS TERDAKWA

     Nama lengkap                                   :  GALEH SANTOSO Bin TAMAT

     NIK                                                       : 340411212910003

Tempat lahir                                      :  Sleman

Umur / Tgl. Lahir                               :  33 tahun / 12 Desember 1991

Jenis kelamin                                     :  laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegraan              :  Indonesia

 Alamat                                                :  Nusupan RT 02 RW 28 Desa Trihanggo Kec. Gamping Kab. Sleman

A g a m a                                               :  Islam

Pekerjaan                                              :  Buruh harian lepas

Pendidikan                                          :  SD

 

 

II. Status Penangkapan Dan Penahanan :

  1. Penangkapan
  • Penyidik Polda DIY                    : tanggal 07 Februari 2024

2. Penahanan Rutan

- Penyidik Polda DIY                  :  Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024.

- Perpanjangan Penahanan oleh

  Penuntut Umum                           : Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024

- Jaksa Penuntut Umum                 : Rutan, sejak tanggal  03 April 2024 s/d  22 April 2024

 

 

III. Dakwaan

------------------ Bahwa ia terdakwa GALEH SANTOSO Bin TAMAT, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 16.00 WIB. atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2024, bertempat di Nusupan RT 04 RW 29 Desa Trihanggo Kec. Gamping Kab. Sleman atau setidak-tidaknya  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang mengadili perkara ini, terdakwa memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/ dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------

 

      • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira jam 20.00 wib terdakwa membeli obat keras jenis pil Trihexypenidyl dari seseorang bernama Armas Detakurnia Putra sebanyak 1 (satu) toples berisi 1.023 (seribu dua puluh tiga) butir dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di Pajeksaan GT I/622 Sosromenduran Gedongtengen, Yogakarta, dengan tujuan untuk dijual.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira jam 16.00 wib, terdakwa mengedarkan obat keras jenis pil Trihexypenidyl dengan cara menitipkan secara langsung untuk dijual kepada Rian Riswanto Al. Ompong sebanyak 1 (satu) toples berisi 1.023 (seribu dua puluh tiga) butir di rumah Rian Riswanto Al. Ompong di Nusupan RT 04 RW 29 Desa Trihanggo Kec. Gamping Kab. Sleman.
  • Bahwa petugas dari Polda D.I. Yogyakarta yang telah menerima informasi mengenai peredaran obat keras yang dilakukan oleh terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pemeriksaan terdakwa serta menerangkan telah menyerahkan 1 (satu) buah toples warna putih berisi 1.023 ( Seribu dua pulu tiga) butir pil warna putih berlogo Y kepada Rian Riswanto Al. Ompong. Selanjutnya terdakwa dan petugas Kepolisian menuju rumah Rian Riswanto Al. Ompong, setelah sampai ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) buah toples warna putih berisi 1.023 ( Seribu dua pulu tiga) butir pil warna putih berlogo Y yang sedang disimpan oleh Nursaid Novian Dwi Saputra atas suruhan Rian Riswanto Al. Ompong karena Rian Riswanto Al. Ompong sedang menyetir mobil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 441/NOF/2024 tanggal 08 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech., Eko Fery Prasetyo, S.Si., Nur Taufik, ST., hasil pengujian barang bukti yang disita dari saksi Rian Riswanto Al. Ompong BinPurwanto dalam perkara GALEH SANTOSO Bin TAMAT didapatkan kesimpulan sebagai berikut : BB-1014/2024 berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa sebelumnya pada bulan Januari 2024 terdakwa pernah mengedarkan dengan cara menjual pil warna putih berlogo Y kepada Rian Riswanto Al. Ompong sebanyak 200 ( dua ratus butir) dengan harga Rp. 180.000,- ( Seratus delapan puluh ribu ruiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan penjualan Pil Triheyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.

 

-----------“Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU  Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan”.----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Sleman, 04 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13

 
  WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13

 

 

 

 

ERLIN YULIASTUTI, SH.MH.

Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002

                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya