Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara Paperadilan ini.
- Menyatakan dan memutuskan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-5/WPJ.23/2019, tertanggal 01 Maret 2019 sebagaimana diubah dengan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan Nomor: SPPBP.P-006/WPJ.23/2019, tertanggal 30 Oktober 2019 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak berwenang dan cacat hukum, serta bertentangan dengan Angka 17 Lampiran III KEP-146/PJ/2018 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Menyatakan dan memutuskan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II berdasarkan Berita Acara Perolehan/Pengambilan Data Yang Dikelola Secara Elektronik, tertanggal 26 Maret 2019; Tanda Terima Perolehan Berkas/Dokumen/Data/Barang Lainnya, tertanggal 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh PEMOHON dan Tim Pemeriksa yang sebelumnya diminta oleh TERMOHON I dan TERMOHON II; Surat Nomor: PEMB.BP.P- 005/WPJ.23/2019 Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tertanggal 01 Maret 2019; dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor: PRIN.BP-5/WPJ.23/2019, tertanggal 01 Maret 2019 sebagaimana diubah dengan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan Nomor: SPPBP.P- 006/WPJ.23/2019, tertanggal 30 Oktober 2019 yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Lampiran III Angka 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan dan memutuskan secara hukum bahwa penetapan tersangka pada diri SUPARMAN / PEMOHON sebagaimana yang penetapan tersangka tersebut selebihnya termaktub pada Surat Nomor: S-3/TAP/TSK/WPJ.23/2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tertanggal 25 November 2022 yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN.DIK-03/WPJ.23/2022, tertanggal 21 Februari 2022 adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum
- Membebankan biaya perkara kepada PARA TERMOHON.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat Iain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |