Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.Bth/2022/PN Smn 1.Johanes
2.Venny
Bank Natasha PT BPR Natasha Bintang Anugerah Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 126/Pdt.Bth/2022/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Johanes
2Venny
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeng Pangestowo,SH.Johanes
2Sugeng Pangestowo,SH.Venny
Tergugat
NoNama
1Bank Natasha PT BPR Natasha Bintang Anugerah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US ZH-CN X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman",serif;} </style>

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN BERKEPENTINGAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PELAWAN Berkepentingan adalah PELAWAN yang beritikad baik, jujur dan benar ;
  3. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah cukup beralasan dan sah serta berharga ;

4      Menyatakan secara hukum bahwa Permohonan  Eksekusi dalam perkara                      No.09/Pdt.E/2022/PN.SMN di Pengadilan Negeri Sleman adalah  tidak sah dan batal demi Hukum ;

5      Menyatakan dan menetapkan bahwa  pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman                                                       Nomor : No.09/Pdt.E/2022/PN.SMN, tertanggal  Maret 2022, adalah tidak sah dan batal demi hukum

6      Menyatakan bahwa Putusan terhadap perlawanan ini  dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi ;

7      Menghukum  Pemohon Eksekusi untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil- adilnya (E Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak