Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2022/PN Smn PT. KNE GLOBAL PERSADA 1.PT. SETIAJI MANDIRI
2.CV. KARANG AGUNG CEMENTINDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2022/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 06 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KNE GLOBAL PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANUNG MARGANTO, S.H., M.M.PT. KNE GLOBAL PERSADA
Tergugat
NoNama
1PT. SETIAJI MANDIRI
2CV. KARANG AGUNG CEMENTINDO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN SETIAWAN K, SH,PT. SETIAJI MANDIRI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;

Menyatakan menurut hukum, sita eksekusi tersebut dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Smn tanggal 23 Desember 2021 atas sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam sertifikat hak guna bangunan Nomor 15 Surat Ukur Nomor 00015/1999 tanggal 10-07-1999 seluas 8805 m2, yang terletak di Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas sebagai  berikut :

Batas Utara              : tanah sawah
Batas Timur             : jalan
Batas Selatan                       : PT. Langgeng (Laundry Group)
Batas Barat              : sungai

adalah bertentangan dengan hukum;

Menyatakan batal, sita eksekusi tersebut dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Smn tanggal 23 Desember 2021 atas sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam sertifikat hak guna bangunan Nomor 15 Surat Ukur Nomor 00015/1999 tanggal 10-07-1999 seluas 8805 m2, yang terletak di Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas sebagai  berikut :

Batas Utara              : tanah sawah
Batas Timur             : jalan
Batas Selatan                       : PT. Langgeng (Laundry Group)
Batas Barat              : sungai

 

Menyatakan menurut hukum, penetapan ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor 8/Pdt.Eks/2021/PN.Smn tanggal 21 Desember 2021 tidak dapat dilaksanakan, atau setidaknya sampai putusan atas gugatan perlawanan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan menurut hukum, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij voorrad);
Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

ATAU

Mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak