Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Smn ERLIN YULIASTUTI SH MH 1.TRI PRIHANTORO Als.SUPRI Bin PRAWIRO REJO Alm
2.OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-170/M.4.11/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI PRIHANTORO Als.SUPRI Bin PRAWIRO REJO Alm[Penahanan]
2OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa  terdakwa I. TRI PRIHANTORO Als.SUPRI Bin PRAWIRO REJO (Alm) dan terdakwa II. OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI,  pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Nologaten, Desa/Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 Perda  Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa mula-mula terdakwa I. TRI PRIHANTORO Als.SUPRI Bin PRAWIRO REJO (Alm) selaku Karyawan bagian Pengemudi dari PT.Perintis Karya Sentosa yang beralamat di jalan Kakap No.101 Semarang, dan bergerak dibidang distributor Minuman Beralkohol mendapat perintah melalui DO (Drop Order) dari terdakwa II. OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI selaku Manager PT.Perintis Karya Sentosa untuk mengambil minuman beralkohol dari Gudang kemudian dikirimkan atau diedarkan ke beberapa Toko yang telah memesan minuman beralkohol tersebut.

Bahwa atas perintah dari terdakwa II. OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI selaku Manager PT.Perintis Karya Sentosa tersebut, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 Wib, terdakwa I. TRI PRIHANTORO Als.SUPRI Bin PRAWIRO REJO (Alm) dengan menggunakan mobil Truck box Merk Mitsubishi tipe Colt Diesel FE71 PS jenis MBRG/Ligt Truck Box tahun 2017 warna putih No.Pol. H-1342-NF berangkat menuju ke sebuah Gudang penyimpanan beberapa jenis minuman beralkohol yang berada di Kartosuro Jawa Tengah, dengan tujuan akan dikirim atau diedarkan ke Toko-toko di daerah Yogyakarta sesuai perintah dari distributor melalui DO ( Drop Order ) tempat terdakwa I bekerja. Kemudian terdakwa I menaikkan beberapa jenis minuman beralkohol ke atas truck dengan jenis dan jumlah sebagai berikut  :

  • 1116 (seribu seratus enam belas) botol Anggur Merah 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%.
  • 264 (dua ratus enam puluh empat) botol Anggur Kolesom 620 ml  dengan kadar alkohol 19,6%.
  • 48 (empat puluh delapan) botol Anggur KTI 620 ml dengan kadar alkohol 14,7%.
  • 108 (seratus delapan) botol Anggur Putih 620 ml dengan kadar alkohol  14,7%.
  • 10 (sepuluh) botol SOJU 360 ml dengan kadar alkohol  17,8%.
  • 36 (tiga puluh enam) botol ICE LAND 700 ml dengan kadar alkohol  40%.
  • 12 (dua belas) botol ICE LAND 500 ml dengan kadar alkohol 40%.
  • 6 (enam) botol DRUM 350ml dengan kadar alkohol 43%.
  • 36 (tiga puluh enam) botol Anggur Kolesom 620ml dengan kadar alkohol 17,5%.     

Selanjutnya berbagai jenis minuman beralkohol tersebut oleh terdakwa I dibawa dari Gudang di Kartosuro menuju ke daerah Yogyakarta, sesampainya di Dusun Nologaten Caturtunggal Depok Sleman pada saat petugas dari Sat Narkoba Polres Sleman sedang melakukan tugas rutin melihat ada sebuah mobil Box yang agak mencurigakan, kemudian diminta oleh petugas untuk berhenti, setelah mobil Box yang dikemudikan oleh terdakwa I berhenti lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Sleman dan telah diketemukan berbagai jenis minuman beralkohol  sebagaimana diuraikan diatas.

Setelah diketemukan barang bukti tersebut, oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan terhadap mobil Box yang dikemudikan oleh terdakwa I, dan oleh terdakwa I diakui bahwa berbagai jenis minuman beralkohol tersebut adalah benar oleh terdakwa I diambil atau diangkut dari Gudang yang berada di Kartosuro Jawa Tengah dengan tujuan akan diedarkan didaeerah Yogyakarta sesuai dengan perintah DO ( Drop Order) yang dikeluarkan oleh terdakwa  II. OLIVIA STEFANY Als. FANY Binti HINDIARDI selaku Manager PT.Perintis Karya Sentosa.

Bahwa setelah dilakukan interograsi oleh petugas, terdakwa I mengakui bahwa seluruh minuman beralkohol yang diangkut dengan menggunakan mobil Box dan akan diedarkan di daerah Yogyakarta sesuai perintah DO (Drop Order) tersebut tidak dilengkapi dengan SIUP MB (Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) yang sah, selanjutnya terdakwa I bersama barang buktinya dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  37 Perda Kabupaten Sleman Nomor : 08 Tahun 2019 Tentang Pengendalian  dan Pengawasan Minuman  Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya