Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2022/PN Smn MUHAMMAD ARIF RAHMAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2022/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat 13/Pid. Pra/2022/PN Smn
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ARIF RAHMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan pada argument dan fakta fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  • Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat No. B / 140 A/IX/ 2022 Direskrimum tanggal 16 September 20222;

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No. : Sprin-Dik/240/VI/2022/Reskrim tanggal 5 Juni 2022, Surat Perintah Penyidikan No. : SP.Sidik/140/VI/2022/DIY/Ditreskrimum tanggal 8 Juni 2022, dan Surat Perintah Penyidikan No. : SP.Sidik/147/VI/2022/Ditreskrimum tanggal 15 Juni 2022 ; 

4.   Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

5.  Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang  berlaku.

ATAU :

Bilamana Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya