Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Smn TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H. 1.FAJAR KUSUMA PUTRA Alias DEMBO Bin ENDANG KUSNAWAN
2.ARMAS DETA KURNIA PUTRA Bin JOKO RIBUT SANTOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1261/M.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR KUSUMA PUTRA Alias DEMBO Bin ENDANG KUSNAWAN[Penahanan]
2ARMAS DETA KURNIA PUTRA Bin JOKO RIBUT SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-57/SLMN/Enz.2/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

                                                                                                                     

I.

Nama

:

FAJAR KUSUMA PUTRA Alias DEMBO Bin ENDANG KUSNAWAN

 

Tempat lahir

:

Yogyakarta

 

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun/07 Juli 1995

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Taman KT I/419 RT. 037/RW. 009 Kelurahan Patehan Kemantren Kraton Kota Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

NIK

:

3471090707950001

 

II.

Nama

:

ARMAS DETA KURNIA PUTRA Bin JOKO RIBUT

 

Tempat lahir

:

Yogyakarta

 

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun/24 Desember 1993

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jl. Singojayan Kelurahan Pakuncen Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta; atau alamat KTP: Pajeksan GT I/622 RT. 039/RW. 010 Kelurahan Sosromenduran Kemantren Gedongtengen Kota Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

NIK

:

3471052412930001

 

  1. PENAHANAN:

 

  1. Penyidik:
  • Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta sejak tanggal 08 Februari 2024 sampai dengan 27 Februari 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 07 April 2024.
  1. Penuntut Umum:

Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta sejak tanggal 03 April 2024 sampai dengan tanggal 22 April 2024.

 

  1. DAKWAAN:

 

Kesatu:

------- Bahwa Terdakwa I FAJAR KUSUMA PUTRA Alias DEMBO Bin ENDANG KUSNAWAN dan Terdakwa II ARMAS DETA KURNIA PUTRA Bin JOKO RIBUT pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB. atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jombor Lor RT. 004/RW.019 Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----

 

------- Berawal dari ARIN PANDU DAHLAN (Daftar Pencarian Orang) mempunyai hutang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II yang akan dibayar dengan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang merupakan pengganti hutang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari ARIN PANDU DAHLAN (DPO). Atas ajakan tersebut terdakwa I menyanggupinya karena Narkotika jenis Shabu tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat mengendarai Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih merah  Nopol. AB-5032-BH yang dikemudiakan oleh terdakwa I, namun dalam perjalanan sepeda motor tersebut mogok karena kehabisan bahan bakar, sehingga terdakwa II diturunkan di bawah Jembatan Jombor, sedangkan terdakwa I pergi membeli bahan bakar sepeda motor sekaligus mengambil Narkotika jenis Shabu milik terdakwa II yang ditaruh di dalam pot tanaman yang terletak di Jombor Lor RT. 004/RW. 019 Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman. --------------------------------------------------------------------------------

 

------- Saat terdakwa I mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih merah Nopol. AB-5032-BH, datang beberapa petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta diantaranya Saksi WAMIL EKO S., S.H. dan Saksi SUGITO WINTOLO untuk melakukan penangkapan. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa I berusaha membuang Narkotika jenis Shabu yang ada di dalam 1 (satu) plastik klip yang dilakban warna hitam dari tangan kirinya ke aspal, lalu petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) plastik klip yang dilakban warna hitam yang di dalamnya berisi serbuk kristal dengan berat ± 0,30 gram (berat bersih 0,09638 gram). Setelah itu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan  menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hijau dengan nomor WhatsApp 088806826970 di kantong saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa I. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa I tentang Narkotika jenis Shabu yang telah diambilnya tersebut, dan terdakwa I menerangkan jika barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut milik terdakwa II yang saat itu sedang menunggu terdakwa I di sekitar Jembatan Jombor. Kemudian petugas Kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa II, lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa II dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM tahapan xpresi BCA warna biru dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah di saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa II. ---------------------------------------------------------

 

------- Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa II di Jl. Singojayan Kelurahan Pakuncen Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta, dan berhasil menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas warna hitam JIMS MONEY yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Marlboro yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang dilakban warna coklat berisi serbuk kristal dengan berat ± 0,37 gram, 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan digantung di dinding kontrakan terdakwa II, 2 (dua) buah potongan sedotan warna merah, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna biru, 1 (satu) buah pecahan tutup botol plastik warna biru ditemukan di tempat sampah, sedangkan untuk 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy M11 warna Tosca dengan nomor WhatsApp 085727077384, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi 8 warna hitam dengan nomor WhatsApp 085740222351 ditemukan di lantai kontrakan terdakwa II. Bahwa kepada petugas Kepolisan, terdakwa II menerangkan jika Narkotika jenis Shabu tersebut sebelumnya diperoleh dari DANI (DPO) pemilik akun WhatsApp wolu telu +6282314525615. ----------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas ke Kantor Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 452/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si., dkk. pada pokoknya menerangkan pemeriksaan barang bukti BB-1045/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,09638 gram. ----------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-1045/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan D. I. Yogyakarta Nomor: 400.7.5/184 tanggal 17 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp.PK., dkk. pada pokoknya menerangkan pemeriksaan barang bukti dengan No. BB/72/II/2024/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dilakban warna cokelat yang berisi kristal transparan dengan berat isinya 0,12 gram. -------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/72/II/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002594/T/02/2024 mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

Atau

Kedua:

------- Bahwa Terdakwa I FAJAR KUSUMA PUTRA Alias DEMBO Bin ENDANG KUSNAWAN pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah terdakwa I dengan alamat Taman KT I/419 RT. 037/RW. 009 Kelurahan Patehan Kemantren Kraton Kota Yogyakarta, atau pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dan Terdakwa II ARMAS DETA KURNIA PUTRA Bin JOKO RIBUT pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB. atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di gudang rumah kontrakan terdakwa II dengan alamat Jl. Singojayan Kelurahan Pakuncen Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta, atau pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---

 

------- Bahwa terdakwa I pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menggunakan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya diperoleh dari terdakwa II, dengan cara Shabu dimasukkan dalam pipet kaca, lalu pipet kaca tersebut dihubungkan dengan alat hisap/bong, lalu pipet kaca yang berisi Shabu tersebut dibakar menggunakan korek api,  kemudian hasil dari pembakaran berupa asap masuk di alat hisap, lalu terdakwa I menghisap menggunakan mulut dan dikeluarkan melalui mulut dan hidung seperti layaknya orang merokok. Setelah menggunakan Narkotika jenis Shabu terdakwa I merasakan tidak mengantuk, pusing, tidak nafsu makan. ---------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa II pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas telah menggunakan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya diperoleh dengan cara membeli dari DANI (DPO) pemilik akun WhatsApp wolu telu +6282314525615, dengan cara Shabu dimasukkan dalam pipet kaca, lalu pipet kaca tersebut dihubungkan dengan alat hisap/bong, lalu pipet kaca yang berisi Shabu tersebut dibakar menggunakan korek api, kemudian hasil dari pembakaran berupa asap masuk di alat hisap, lalu terdakwa II menghisap menggunakan mulut dan dikeluarkan melalui mulut dan hidung  seperti layaknya orang merokok. Setelah  menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa II merasakan badan segar dan semangat. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, terdakwa I dan terdakwa II ingin menggunakan Narkotika jenis Shabu lagi, kemudian karena ARIN PANDU DAHLAN (DPO) yang sebelumnya mempunyai hutang uang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II, dan akan membayar hutang tersebut dengan Narkotika jenis Shabu, maka terdakwa II menyetujui hal tersebut. Selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang merupakan pengganti hutang sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dari ARIN PANDU DAHLAN (DPO). Atas ajakan tersebut terdakwa I menyanggupinya karena Narkotika jenis Shabu tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat mengendarai Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih merah  Nopol. AB-5032-BH yang dikemudiakan oleh terdakwa I, namun dalam perjalanan sepeda motor tersebut mogok karena kehabisan bahan bakar, sehingga terdakwa II diturunkan di bawah Jembatan Jombor, sedangkan terdakwa I pergi membeli bahan bakar sepeda motor sekaligus mengambil Narkotika jenis Shabu milik terdakwa II yang ditaruh di dalam pot tanaman yang terletak di Jombor Lor RT. 004/RW. 019 Kalurahan Sinduadi Kapanewon Mlati Kabupaten Sleman. -----------------------------------------------------------------

 

------- Saat terdakwa I mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih merah Nopol. AB-5032-BH, datang beberapa petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta diantaranya Saksi WAMIL EKO S., S.H. dan Saksi SUGITO WINTOLO untuk melakukan penangkapan. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa I berusaha membuang Narkotika jenis Shabu yang ada di dalam 1 (satu) plastik klip yang dilakban warna hitam dari tangan kirinya ke aspal, lalu petugas Kepolisian mengamankan 1 (satu) plastik klip yang dilakban warna hitam yang di dalamnya berisi serbuk kristal dengan berat ± 0,30 gram (berat bersih 0,09638 gram). Setelah itu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan  menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hijau dengan nomor WhatsApp 088806826970 di kantong saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa I. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa I tentang Narkotika jenis Shabu yang telah diambilnya tersebut, dan terdakwa I menerangkan jika barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut milik terdakwa II yang saat itu sedang menunggu terdakwa I di sekitar Jembatan Jombor. Kemudian petugas Kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa II, lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa II dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ATM tahapan xpresi BCA warna biru dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah di saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa II. ---------------------------------------------------------

 

------- Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II lalu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa II di Jl. Singojayan Kelurahan Pakuncen Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta, dan berhasil menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas warna hitam JIMS MONEY yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Marlboro yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang dilakban warna coklat berisi serbuk kristal dengan berat ± 0,37 gram, 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan digantung di dinding kontrakan terdakwa II, 2 (dua) buah potongan sedotan warna merah, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna biru, 1 (satu) buah pecahan tutup botol plastik warna biru ditemukan di tempat sampah, sedangkan untuk 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy M11 warna Tosca dengan nomor WhatsApp 085727077384, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi 8 warna hitam dengan nomor WhatsApp 085740222351 ditemukan di lantai kontrakan terdakwa II. Bahwa kepada petugas Kepolisan, terdakwa II menerangkan jika Narkotika jenis Shabu tersebut sebelumnya diperoleh dari DANI (DPO) pemilik akun WhatsApp wolu telu +6282314525615. ----------------------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila melakukan percobaan atau permufakatan jahat sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga para terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas ke Kantor Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. ------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 452/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si., dkk. pada pokoknya menerangkan pemeriksaan barang bukti BB-1045/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,09638 gram. ----------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-1045/2024/NNF berupa serbuk kristal di atas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan D. I. Yogyakarta Nomor: 400.7.5/184 tanggal 17 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp.PK., dkk. pada pokoknya menerangkan pemeriksaan barang bukti dengan No. BB/72/II/2024/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dilakban warna cokelat yang berisi kristal transparan dengan berat isinya 0,12 gram. -------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/72/II/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002594/T/02/2024 mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Polda DIY tertanggal 08 Februari 2024 yang ditandatangani dr. RETNO AMI S., M.Sc., Sp.PK., dkk. Nomor Rekam Medis: 00114160 Nama Pasien: FAJAR KUSUMA PUTRA, pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas nama FAJAR KUSUMA PUTRA, lahir 07 Juli 1995, alamat Taman RT. 037/RW. 009 Patehan, Kraton, Yogyakarta, pengambilan spesimen 08 Februari 2024 pukul 07.16 WIB., Urin Narkoba 6P: Amphetamine (AMP) hasil negatif, Methamphetamine (M-AMP) hasil NEGATIF, Benzodiazeplines (BZO) hasil POSITIF. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS Bhayangkara Polda DIY tertanggal 08 Februari 2024 yang ditandatangani dr. RETNO AMI S., M.Sc., Sp.PK., dkk. Nomor Rekam Medis: 00114161 Nama Pasien: ARMAS DETA KURNIA PUTRA, pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas nama ARMAS DETA KERNIA PUTRA, lahir 24 Desember 1993, alamat Jl. Singojayan, Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta, pengambilan spesimen 08 Februari 2024 pukul 07.14 WIB., Urin Narkoba 6P: Amphetamine (AMP) hasil POSITIF, Methamphetamine (M-AMP) hasil POSITIF, Benzodiazeplines (BZO) hasil NEGATIF. ------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

 

 

 

Sleman, 04 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

T. E. ARIE WIBOWO, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya