Petitum Permohonan |
G. Permohonan 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan seluruhnya terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: B/145.c/VII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 14 Juli 2023 yang ditandatangani Termohon. 2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: B/145.c/VII/2023/ Ditreskrimum, tertanggal 14 Juli 2023 yang ditandatangani Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah. 3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan Laporan Polisi: LPB/0037/I/2021/SPKT, tanggal 16 Januari 2021 dengan penetapan Tersangkanya dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta untuk kemudian dilakukan penuntutan dimuka Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon. |