Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Smn SUPARMAN Kepala Kantor Wilayah DJP Derah Istimewa Yogyakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2023/PN Smn
Pemohon
NoNama
1SUPARMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah DJP Derah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Habibie JayaKepala Kantor Wilayah DJP Derah Istimewa Yogyakarta
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman berwenang memutuskan Permohonan Praperadilan terhadap perkara a quo yang diajukan oleh PEMOHON.
  3. Menyatakan secara hukum Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang didasarkan Surat Nomor: S-3/TAP/TSK/WPJ.23/2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka “PRO JUSTITIA” tertanggal 25 November 2022 terhadap PEMOHON atas dugaan perbuatan pidana di bidang perpajakan adalah tidak sah.
  4. Menghukum TERMOHON untuk mencabut Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang didasarkan pada Surat Nomor: S-3/TAP/TSK/WPJ.23/2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka “PRO JUSTITIA” tertanggal 25 November 2022 terhadap PEMOHON atas dugaan perbuatan pidana di bidang perpajakan.
  5. Menyatakan tidak sah secara hukum alat bukti yang digunakan oleh TERMOHON sebagai dasar untuk Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
  6. Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan harkat, martabat dan nama baik PEMOHON dengan cara membuat pengumuman permintaan maaf pada halaman 3 (tiga) di 2 (dua) Surat Kabar Nasional.
  7. Menghukum TERMOHON untuk menanggung biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya