Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2023/PN Smn PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.RINI SUJATWATI
2.JATI PURNOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Smn
Tanggal Surat Minggu, 03 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SONY MAHARJIKOPT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Tergugat
NoNama
1RINI SUJATWATI
2JATI PURNOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.572.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 289901/BPR-NSB/BTP/KRD/VII/2021 bertanggal 7 JULI 2021.
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah                            Rp. 29,572,000,- ( Dua Puluh Sembilan Juta  Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah ) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan memohon untuk meletakkan sita jaminan apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
  • Satu unit motor beserta STNKnya dengan rincian sebagai berikut:  Nomor Polisi :    AB 2576 HX, Merk : Yamaha, Jenis : Spd Motor, Type : B66 A/T, Tahun : 2018, Nomor Rangka : MH3SG3910JK010287, Nomor Mesin : G3H4E0010277, Warna : Kuning, Atas Nama : Ir. Suharmanto, Nomor BPKB : O - 07818949, Alamat :  Patukan RT. 007 RW 022 Ambarketawang Gamping Sleman,

Kepada Penggugat dengan sukarela untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.

  • Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak