Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Ayah kandung Pemohon yang bernama ABDULLAH RONOSENTONO telah meninggal dunia di Karanganyar pada tanggal 18 Agustus 1982, dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta menerbitkan Akta Kematian atas nama Ayah kandung Pemohon yang bernama ABDULLAH RONOSENTONO;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |