Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Smn 1.BERDIKARI ANTARA PUTRA
2.WAHJUNI SABTARI
Kepala Kepolisian Resort Sleman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2023/PN.Smn
Pemohon
NoNama
1BERDIKARI ANTARA PUTRA
2WAHJUNI SABTARI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sleman
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HERU NURCAHYA, SH,MH, DkkKepala Kepolisian Resort Sleman
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Sleman terhadap diri anak Pemohon bernama DIEGA RIANDITA SAPUTRA adalah tidak sah dan cacat hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan anak Pemohon bernama DIEGA RIANDITA SAPUTRA dari tahanan demi hukum dan keadilan;
  4. Memerintahkan agar Barang Bukti berupa Handphone Merek Oppo A7 warna Coklat Keemasan dengan Softcase warna hitam dapat dikembalikan kepada Pemohon setelah putusan A quo.
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya