Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2023/PN Smn | PT BPR BHUMIKARYA PALA | 1.Ika Widianingsih, S.P 2.Irawan, S.IP |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2023/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 115.004.088,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
Sebidang tanah sawah untuk pertanian dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya maupun yang akan didirkan dan atau akan ada kemudian tanpa terkecuali sebagaimana tercantum dalam SHM No. 03053, a.n. Ika Widianingsih, Sarjana Pertanian Luas : 895 m2, Surat ukur No. 00148/2012, Surat ukur tanggal 08/06/2012, letak tanah : Margorejo, Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas – batas sebagai berikut:
Yang selanjutnya Sertifikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, maka PENGGUGAT hanya menginginkan agar dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |