Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2024/PN Smn INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH R. SUKARNO WIRYO, A.Md. Alias KARNO Bin (Alm) WIRJO   SUROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1413/M.4.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. SUKARNO WIRYO, A.Md. Alias KARNO Bin (Alm) WIRJO   SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

 

  1. 29
       

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-107/Slmn/Eoh.2/04/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                       : R. SUKARNO WIRYO, A.Md. Alias KARNO Bin (Alm) WIRJO

  SUROTO

Tempat lahir                          : Sleman

Umur/tanggal lahir                : 48 Tahun / 26 Desember 1976

Jenis kelamin                        : Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan                : Indonesia

Tempat tinggal                      : Dusun Malang Rt.002 Rw.039 Kalurahan Caturharjo Kecamatan

                                                Sleman Kabupaten Sleman Yogyakarta     

Agama                                   : Islam

Pekerjaan                              : Perangkat Desa

 

  1. PENAHANAN :

Rutan :

  • Oleh Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024.
  • Perpanjangan Penahanan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 21 April 2024.
  • Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2024 s/d tanggal 08 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa terdakwa R.Sukarno Wiryo,A.Md Alias Karno Bin (Alm) Wirjo Suroto pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Koperasi Credit Union Darma Prima Kita Jalan Kebon Agung Dusun Nganti Kalurahan Sendangadi Kecamatan  Mlati Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika ia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya program pensertipikatan tanah secara massal ( program PTSL) tahun 2018, saksi korban R.Onto Wiryo dan terdakwa R. Sukarno Wiryo yang merupakan saudara kandung mengikuti program tersebut untuk membuat sertipikat turun waris. Terdakwa R. Sukarno Wiryo yang saat itu menjabat sebagai Kapala Dusun Malang Kalurahan Caturharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman ngurus proses turun waris dari Leter C 284/Keceme Persil 185  S.III an. R.Wirjo Suroto (ayah kandung saksi korban dan terdakwa) menjadi atas nama R.Onto Wiryo (saksi korban).
  • Bahwa dalam prosesnya, saksi korban R.Onto Wiryo pernah meminta kepada terdakwa untuk mengambilkan sertipikat yang diajukan tersebut apabila sudah jadi dengan membuat surat kuasa dan meminta terdakwa untuk menandatangani atas nama saksi korban R.Onto Wiryo. Selanjutnya setelah ada pemberitahuan dari BPN Sleman ke Kalurahan Caturharjo kalau sertipikat sudah jadi, Kantor Kalurahan Caturharjo membuat undangan kepada orang-orang yang ikut program PTSL untuk mengambil Sertipikat tersebut di Kantor Kalurahan Caturharjo. Untuk mengambil Sertipikat milik saksi korban R.Onto Wiryo, Terdakwa membuat surat kuasa dari R.Onto Wiryo yang memberikan kuasa kepada terdakwa R.Sukarno Wiryo untuk mengambil Sertipikat tanah Hak milik nomor 8037 atas nama Onto Wiryo yang ditandatangi sendiri oleh terdakwa, kemudian terdakwa mintakan tandatangan Kepala Desa Caturharjo. Atas dasar undangan dan surat kuasa tersebut, terdakwa mengambil sertipikat tanah milik saksi korban R Onto Wiryo dengan Hak Milik nomor 08037 atas nama R.Onto Wiryo pada tanggal 21 Januari 2019 di Balai Desa Caturharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman.
  • Bahwa setelah sertipikat diambil dan ada dalam penguasaan terdakwa, oleh terdakwa tidak langsung diberikan kepada saksi korban R.Onto Wiryo namun terdakwa simpan, kemudian pada bulan November 2019 terdakwa mengajukan pinjaman/kredit ke Koperasi Credit Union Darma Prima Kita Jalan Kebon Agung Dusun Nganti Kalurahan Sendangadi Kecamatan  Mlati Kabupaten Sleman yang disetujui pada bulan Desember 2019, selanjutnya sertipikat hak milik nomor : 08037 Caturharjo luas 840 m2 atas nama R.Onto Wiryo tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban R.Onto Wirjo telah terdakwa gunakan sebagai jaminan atas pinjamannya tersebut.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2022 saat saksi korban R.Onto Wiryo melakukan pengurusan pensertipikatan tanah yang lain, menanyakan kepada saksi Agus Sutanto selaku kepala Desa/Lurah Caturharjo mengenai sertipikat PTSL tahun 2018 apakah sudah jadi atau belum dan saat itu dijawab kalau sudah jadi sehingga saksi korban kemudian menanyakan ke BPN Kabupaten Sleman untuk memastikannya dan dari BPN Kabupaten Sleman diberikan informasi kalau sertipikat hak milik nomor : 08037 Caturharjo luas 840 m2 atas nama R.Onto Wiryo sudah jadi pada tahun 2018 dan berdasarkan catatan yang mengambil adalah R. Sukarno Wiryo (terdakwa), sehingga saksi korban menanyakan dan meminta sertipikat milik saksi korban tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak memberikannya, sehingga pada bulan Desember 2022 dilakukan mediasi oleh pihak Kalurahan Caturharjo untuk penyerahan sertipikat hak milik nomor 08037 Caturharjo luas 840 m2 atas nama R.Onto Wiryo dari terdakwa kepada saksi korban R.Onto Wiryo, namun saat itu terdakwa tidak bisa menyerahkan karena dijadikan sebagai jaminan atas pinjamannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban R.Onto Wiryo menderita kerugian tidak dapat menguasai sertipikat miliknya tersebut yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 376 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa R.Sukarno Wiryo,A.Md Alias Karno Bin (Alm) Wirjo Suroto pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Koperasi Credit Union Darma Prima Kita Jalan Kebon Agung Dusun Nganti Kalurahan Sendangadi Kecamatan  Mlati Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya program pensertipikatan tanah secara massal ( program PTSL) tahun 2018, saksi korban R.Onto Wiryo dan terdakwa R. Sukarno Wiryo yang merupakan saudara kandung mengikuti program tersebut untuk membuat sertipikat turun waris. Terdakwa R. Sukarno Wiryo yang saat itu menjabat sebagai Kapala Dusun Malang Kalurahan Caturharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman ngurus proses turun waris dari Leter C 284/Keceme Persil 185  S.III an. R.Wirjo Suroto (ayah kandung saksi korban dan terdakwa) menjadi atas nama R.Onto Wiryo (saksi korban).
  • Bahwa dalam prosesnya, saksi korban R.Onto Wiryo pernah meminta kepada terdakwa untuk mengambilkan sertipikat yang diajukan tersebut apabila sudah jadi dengan membuat surat kuasa dan meminta terdakwa untuk menandatangani atas nama saksi korban R.Onto Wiryo. Selanjutnya setelah ada pemberitahuan dari BPN Sleman ke Kalurahan Caturharjo kalau sertipikat sudah jadi, Kantor Kalurahan Caturharjo membuat undangan kepada orang-orang yang ikut program PTSL untuk mengambil Sertipikat tersebut di Kantor Kalurahan Caturharjo. Untuk mengambil Sertipikat milik saksi korban R.Onto Wiryo, Terdakwa membuat surat kuasa dari R.Onto Wiryo yang memberikan kuasa kepada terdakwa R.Sukarno Wiryo untuk mengambil Sertipikat tanah Hak milik nomor 8037 atas nama Onto Wiryo yang ditandatangi sendiri oleh terdakwa, kemudian terdakwa mintakan tandatangan Kepala Desa Caturharjo. Atas dasar undangan dan surat kuasa tersebut, terdakwa mengambil sertipikat tanah milik saksi korban R Onto Wiryo dengan Hak Milik nomor 08037 atas nama R.Onto Wiryo pada tanggal 21 Januari 2019 di Balai Desa Caturharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman.
  • Bahwa setelah sertipikat diambil dan ada dalam penguasaan terdakwa, oleh terdakwa tidak langsung diberikan kepada saksi korban R.Onto Wiryo namun terdakwa simpan, kemudian pada bulan November 2019 terdakwa mengajukan pinjaman/kredit ke Koperasi Credit Union Darma Prima Kita Jalan Kebon Agung Dusun Nganti Kalurahan Sendangadi Kecamatan  Mlati Kabupaten Sleman yang disetujui pada bulan Desember 2019, selanjutnya sertipikat hak milik nomor : 08037 Caturharjo luas 840 m2 atas nama R.Onto Wiryo tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban R.Onto Wirjo telah terdakwa gunakan sebagai jaminan atas pinjamannya tersebut.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2022 saat saksi korban R.Onto Wiryo melakukan pengurusan pensertipikatan tanah yang lain, menanyakan kepada saksi Agus Sutanto selaku kepala Desa/Lurah Caturharjo mengenai sertipikat PTSL tahun 2018 apakah sudah jadi atau belum dan saat itu dijawab kalau sudah jadi sehingga saksi korban kemudian menanyakan ke BPN Kabupaten Sleman untuk memastikannya dan dari BPN Kabupaten Sleman diberikan informasi kalau sertipikat hak milik nomor : 08037 Caturharjo luas 840 m2 atas nama R.Onto Wiryo sudah jadi pada tahun 2018 dan berdasarkan catatan yang mengambil adalah R. Sukarno Wiryo (terdakwa), sehingga saksi korban menanyakan dan meminta sertipikat milik saksi korban tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak memberikannya, sehingga pada bulan Desember 2022 dilakukan mediasi oleh pihak Kalurahan Caturharjo untuk penyerahan sertipikat hak milik nomor 08037 Caturharjo luas 840 m2 atas nama R.Onto Wiryo dari terdakwa kepada saksi korban R.Onto Wiryo, namun saat itu terdakwa tidak bisa menyerahkan karena dijadikan sebagai jaminan atas pinjamannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban R.Onto Wiryo menderita kerugian tidak dapat menguasai sertipikat miliknya tersebut yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----

 

 Sleman, 26 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Indriastuti Y,SH.,MH.

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya